Perubahan Persepsi dan Potensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Persepsi selalu berubah seiring dengan perkembangan jaman, terutama dalam kehidupan sehari-hari.

Zaman dulu vs kini :

  • menjadi PNS itu pekerjaan idaman banyak orang, sedangkan zaman sekarang menjadi pekerja industri ekonomi kreatif dan menjadi pesohor online dipandang sebagai “jalan ninja” yang kekinian;
  • memiliki properti di perempatan lampu merah zaman dulu dipandang kurang menjanjikan karena minimnya lokasi parkir dan sarat kemacetan yang membuat orang enggan mampir, saat ini memiliki usaha di perempatan lampu merah malah membuat lebih dikenal dan mungkin mendapatkan omzet yang lebih baik karena belanja bisa dilakukan lewat jasa kurir online.
  • Dulu memiliki kendaraan pribadi itu lebih memudahkan hidup, sekarang kendaraan pribadi kurang menjadi kebutuhan, khususnya di era pandemi ini yang memastikan kita tidak bisa keluar dari rumah.

Bagaimana dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?

Dulu Pengadaan Barang/Jasa terlalu sunyi dan tertutup, karena memang proses pengadaannya tidak dilakukan secara elektronik. Kini? menjadi berbeda. Baik dulu maupun sekarang Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk mendukung tujuan pembangunan nasional baik dari segi peningkatan pelayanan publik dan segi pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Oleh sebab itu perlu adanya regulasi yang mengatur terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, regulasi tersebut saat ini dikenal dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Apa saja yang melatari kehadiran Peraturan terbaru ini? berikut adalah beberapa hal terkait latar belakang kehadirannya :

  • Pengadaan barang/jasa pemerintah yang semakin kompleks dan nilainya semakin membesar setiap tahunnya. Perkembangan anggaran dan realisasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang terus meningkat yang memerlukan peraturan yang lebih baik. Kondisi ini membutuhkan sistem, manajemen, SDM professional dan aturan yang komprehensif.
  • Kondisi pasar dan lingkungan bisnis yang berkembang dengan cepat dan sangat berbeda dengan kondisi lima atau sepuluh tahun yang lalu. Baru-baru ini banyak sekali muncul model bisnis berupa collaborative economy (ekonomi kolaboratif) dan sharing economy (ekonomi berbagi). Konsep model ekonomi seperti inilah yang kemudian diterapkan dalam aturan pengadaan melalui katalog elektronik berupa katalog elektronik nasional, katalog elektronik sektoral dan katalog elektronik lokal. Melalui E-katalog, instansi lain bisa menggunakan dan bertransaksi dengan mudah.
  • Menjawab tantangan agar pengadaan pemerintah dapat menjadi instrumen pembangunan. Kebijakan pengadaan harus bisa bersifat inklusif dan bertujuan untuk mendapatkan value for money untuk barang/jasa yang dibeli. Terbitnya Perpres No. 16 Tahun 2018 maupun Perpres No. 12 Tahun 2021 mengamanatkan agar meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi, memperluas kesempatan berusaha, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, mendukung penelitian, serta termasuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan meningkatkan pembangunan yang berkelanjutan.

Pemahaman aturan yang baik ini dan penerapannya perlu dilakukan sesegera mungkin untuk memperolah Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang semakin baik dan berkualitas, adapun salah satu hambatannya adalah kebisingan-kebisingan(nuisance) yang terjadi dikarenakan salah-satunya penerapan aturan dan pelaksanaan yang masih keliru.

artikel terkait nuisance :

Seperti lingkaran baik dan buruk, bila impementasi perturan dan pelaksanaan pengadaan pemerintah baik maka akan dapat menghasilkan pengadaan yang baik, dan sebaliknya.

Jadi, mari jadikan ekosistem pengadaan semakin baik sesuai dengan kondisi saat ini.

Salam Pengadaan.

 

 

Peraturan
Sebelumnya Perhitungan HPS tidak dapat digunakan sebagai Dasar Perhitungan Kerugian Negara
Selanjutnya Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 dalam satuan terpisah (7 File)

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: