Nuisance Berujung Pada Penolakan

Artikel terkait Nuisance

Bisa dibaca pada https://christiangamas.net/penelaahan-terhadap-minat-pelaku-usaha/ berkaitan dengan Supplier Perception matrix.

Pelaku Usaha yang kredibel

Perusahaan multinasional dan menyediakan layanan pada Pengadaan Barang / Jasa di sektor Privat itu menolak memenuhi kebutuhan pada Pengadaan di Organisasi Pemerintah itu nyata adanya dan pernah saya alami.

Dalam sebuah diskusi dengan pelaku pengadaan di Provinsi lain, saya pernah mendengar bahwa sebuah produk di sektor tertentu menolak memberikan dukungan sehingga tender untuk produk tersebut tidak dapat memperoleh pelaku usaha yang menjadi penyedia untuk ditenderkan.

Pelaku usaha dan komoditas ini pernah terdaftar sebagai pelaku usaha di katalog nasional pada tahun 2014-2016, ketika saya menjadi petugas Pajak Daerah, produk yang digunakan di perusahaan yang beroperasi di daerah saya ini terkenal memiliki umur ekonomis dan value yang baik dari sisi pengadaan, ketika saya menjadi PPK di tahun 2019 menolak secara halus untuk berkontrak dengan Perangkat Daerah saya.

Padahal, produknya bagus, perusahaan yang menjual hanya satu di Indonesia, walaupun kategori barang komoditas ini umum, masih banyak merek lain yang tersedia sehingga tidak dikategorikan monopoli. Tapi menolak untuk bekerjasama, tidak cuma di Pemda saya, tapi juga di Daerah lain.

Apa yang salah? mungkin :

  • Kita yang bayarnya terlalu lambat;
  • Kita yang gak ngerti pola bisnis;
  • Kita yang gak bisa lihat orang senang, tidak bisa apple to apple membandingkan sehingga sedikit sedikit kerugian negara atas upaya efisiensi dalam dapur pelaku usaha;
  • Kita yang memang kurang berintegritas.

Kesimpulan

Perlu banyak upaya untuk memperbaiki diri di Pemerintah, dalam hal pola Business to Government (B2G), Pemerintah harus responsif untuk mengimbangi dunia sektor privat, bila tidak, selamanya kita akan dijauhi pelaku usaha yang profesional dan berkualitas, sehingga pembangunan kita akan dipenuhi barang/jasa yang tidak berkualitas.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Pelaku Usaha
Sebelumnya Penelaahan terhadap Minat Pelaku Usaha
Selanjutnya Mengapa kontrak pengadaan dilakukan tertulis

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: