Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Perubahan Persepsi dan Potensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Persepsi selalu berubah seiring dengan perkembangan jaman, terutama dalam kehidupan sehari-hari.

Zaman dulu vs kini :

Bagaimana dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?

Dulu Pengadaan Barang/Jasa terlalu sunyi dan tertutup, karena memang proses pengadaannya tidak dilakukan secara elektronik. Kini? menjadi berbeda. Baik dulu maupun sekarang Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk mendukung tujuan pembangunan nasional baik dari segi peningkatan pelayanan publik dan segi pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Oleh sebab itu perlu adanya regulasi yang mengatur terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, regulasi tersebut saat ini dikenal dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Apa saja yang melatari kehadiran Peraturan terbaru ini? berikut adalah beberapa hal terkait latar belakang kehadirannya :

Pemahaman aturan yang baik ini dan penerapannya perlu dilakukan sesegera mungkin untuk memperolah Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang semakin baik dan berkualitas, adapun salah satu hambatannya adalah kebisingan-kebisingan(nuisance) yang terjadi dikarenakan salah-satunya penerapan aturan dan pelaksanaan yang masih keliru.

artikel terkait nuisance :

Seperti lingkaran baik dan buruk, bila impementasi perturan dan pelaksanaan pengadaan pemerintah baik maka akan dapat menghasilkan pengadaan yang baik, dan sebaliknya.

Jadi, mari jadikan ekosistem pengadaan semakin baik sesuai dengan kondisi saat ini.

Salam Pengadaan.

 

 

Exit mobile version