pembinaan pelaku usaha pbjp
pembinaan pelaku usaha pbjp

Pembinaan Pelaku Usaha

Daftar Hitam menjadi lamgkah terakhir untuk membina penyedia, maka aturan yang ada saat ini lebih kearah mendorong pelaku usaha menjadi penyedia yang baik dengan upaya pembinaan.

Sudah pernah dibahas di blog ini terkait sanksi daftar hitam dan format penilaian kinerja penyedia, namun kegiatan yang diatur  dalam PerLKPP Pembinaan Penyedia adalah :

  • Pemberian peningkatan kapasitas pelaku usaha
  • pemberian dukungan
  • penilaian kinerja
  • Sanksi daftar hitam

peningkatan kapasitas pelaku usaha dilakukan dalam bentuk kegiatan pembinaan sebagai berikut :

  • pelatihan untuk meninngkatkan kapasitas pelaku usaha
  • berupa kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis dan atau pelatihan.
  • Pendampingan peningkatan kualitas barang/jasa yang dihasilkan. Dan/atau
  • lain-lain.

demikian.

 

Pelaku Usaha
Sebelumnya Format Penilaian Kinerja Penyedia
Selanjutnya PPK konsolidator di UKPBJ

Cek Juga

fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059

Tanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?