Setiap Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang ada di Daerah harus sinkron dengan Rencana Tata Ruang

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang mengatur bahwa Seluruh kegiatan Pemanfaatan Ruang harus terlebih dahulu memiliki KKPR, KKPR adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR. Tentunya hal ini perlu diketahui dan berpengaruh pada proses pengadaan barang/jasa khususnya pada tahap perencanaan melalui identifikasi kebutuhan, dengan implikasi bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang yang ada di Daerah-Daerah harus sinkron dengan Rencana Tata Ruang.

 

Lebih detil silahkan baca peraturan tersebut : PerMenATR13-2021

Sebelumnya Potensi Barang/Jasa yang dapat dilaksanakan dengan Skema Supply By Owner
Selanjutnya Permasalahan Konsolidasi di tingkat Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran pada proses Penganggaran

Cek Juga

file 0000000032bc8211b8b8879185148cb7

Mengapa ASN Tidak Bisa “Asal Belanja”? Membedah Anatomi Penganggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pernahkah Anda mendengar tuduhan atau sindiran tajam publik: “APBD kan sudah disahkan DPR/DPRD, kenapa dinas ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?