Dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) dan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah terdapat kewajiban sebagai berikut :
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri dengan mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Dalam https://monev.lkpp.go.id/ pada tahun 2021 terdapat Paket Pengadaan melalui Penyedia sebagai berikut :
Dengan demikian bila terdapat Pagu Total sebesar Rp700.006.309.000.000.000 maka 40% nya adalah sebesar Rp 280.002.523.600.000.000, angka yang fantastis bukan? Artinya Pemerintah di dorong untuk melaksanakan penggunaan Barang/Jasa (Produk) dengan nilai 40% dari total Anggaran untuk UMK-Koperasi.
Diharapkan terciptanya lapangan kerja dari pemberlakuan UU Cipta Kerja dan termasuk Perpres ini segera terwujud. Pelaku Usaha dapat melaksanakan sounding peluang di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terdekat dengan menggunakan aplikasi https://sirup.lkpp.go.id/sirup/ro