uu cipta kerja,umkoperasi
Gambar dimiliki oleh Dinas Perikanan Kab. Kutai Barat sebagaimana di capture dari https://diskan.kutaibaratkab.go.id/pasar-olah-bebaya-melak-wadah-penjualan-produk-ikan-segar-dan-olahan/

UMK dan Koperasi Dapat Jatah Proyek Pengadaan

Dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) dan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah terdapat kewajiban sebagai berikut :

Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri dengan mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Dalam https://monev.lkpp.go.id/  pada tahun 2021 terdapat Paket Pengadaan melalui Penyedia sebagai berikut :

 

tepra

Dengan demikian bila terdapat Pagu Total sebesar Rp700.006.309.000.000.000 maka 40% nya adalah sebesar Rp 280.002.523.600.000.000, angka yang fantastis bukan? Artinya Pemerintah di dorong untuk melaksanakan penggunaan Barang/Jasa (Produk) dengan nilai 40% dari total Anggaran untuk UMK-Koperasi.

Diharapkan terciptanya lapangan kerja dari pemberlakuan UU Cipta Kerja dan termasuk Perpres ini segera terwujud. Pelaku Usaha dapat melaksanakan sounding peluang di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terdekat dengan menggunakan aplikasi https://sirup.lkpp.go.id/sirup/ro

Pelaku Usaha
Sebelumnya Opini berkaitan dengan Perpres 12 tahun 2021 dan Permendagri 77/2020 (Boleh diabaikan)
Selanjutnya Syarat Penyedia dan Evaluasi Tender Pengadaan Barang

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: