Balai Agung Atj Kab. Kutai Barat
Balai Agung Atj Kab. Kutai Barat

Setelah diterbitkannya PMDN 77/2020 maka PPK PBJP tidak dapat di delegasikan kewenangannya di PEMDA, WAJIB DI JABAT PA/KPA

Materi :

Sudah tidak relevan lagi. Mutlak di Pemda PPK dijabat oleh PA/KPA sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran PMDN 77/2020.

Terima Kasih.

Modeling yang kami buat dan sudah di simulasikan akan ditarik semua, namun pada prinsipnya Jabfung PPBJ/SDM PPBJ yang kompeten tetap dapat dimanfaatkan dan kompetensi masih tetap esensial.

Lebih lanjut, silahkan baca :

Peraturan
Sebelumnya Ngerumpi PeBeJe #45 Swakelola atau Penyedia? Make or Buy? Harmonisasi Tekstual dan Kontekstual
Selanjutnya Forum Pengadaan

Cek Juga

fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059

Tanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?