Sharing Session Webinar Legalitas Pelaku Usaha dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Kab. Kutai Timur Prov. Kalimantan Timur) – 10 Juni 2020

Pertanyaan dan diskusi selama proses Sharing Session Legalitas Pelaku Usaha dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bersama Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kab. Kutai Timur tanggal 10 Juni 2020 pukul 13:00 s.d 15:00

Pertanyaan dari Bpk. Tedi Lesmana (Kementerian Keuangan) dalam proses Tender/Seleksi bagaimana dengan Nomor Induk Berusaha yang tidak berlaku efektif?

Jawab : Proses perizinan berusaha melalui sistem perizinan terintegrasi secara elektronik atau dikenal dengan Online Single Submission (OSS) memang memungkinkan Pelaku Usaha untuk mendaftar dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam hal pemenuhan komitmen nya (yang terbagi atas 4 tipe) masih belum memenuhi maka memang izin belum berlaku efektif, namun seharusnya tidak menggugurkan, pada beberapa kesempatan sosialisasi Peraturan Menteri PUPR nomor 14/2020 disebutkan bahwa dalam proses pemilihan tender/seleksi bagi pelaku usaha yang belum memenuhi komitmen sehingga izin operasional / izin komersil nya belum efektif tidak menggugurkan. Namun pada saat proses berkontrak izin-izin yang dipersyaratkan terkait komersial/operasional ini sudah harus berlaku efektif.

Berapa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang dipersyaratkan dalam proses tender/seleksi? tidak ada batasan, namun hendaknya disesuaikan dengan analisa pasar terhadap keberadaan penyedia yang dapat melaksanakan barang/jasa yang dibutuhkan.

Pak Ishar M. (Pemdakab. Kutai Timur)

Untuk mempersyaratkan dengan Izin Usaha Tambang, sebagai persyaratan memerlukan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada pemerintah daerah yang membidangi Jasa Konstruksi danPejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada pemerintah daerah yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah?

Jawab : saya tidak memahami keperluan untuk menggunakan izin tersebut dalam sebuah pekerjaan konstruksi, tapi bila izin tersebut relevan dengan pekerjaan dan perlu untuk dipersyaratkan, maka penambahan ini memang wajib mematuhi ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam PermenPUPR 14/2020.

Jawaban Tambahan Bpk. Iskandar : menegaskan saja bahwa hal terkait hal tersebut biasanya dibutuhkan untuk Badan Pendapatan Daerah dalam proses pemungutan Pajak Daerah. Jadi itu dilaksanakan nanti saat pengurusan pembayaran Pajak Daerah.

Jawab : Ooooohhh….. Terkait Pajak Galian Golongan C (Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan), baik, ini termasuk dalam obyek Pajak Daerah berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (bidang tempat kerja saya yang lama nih), seperti halnyaPengadaan Barang/Jasa lainnya yang dikenakan pajak daerah, ketentuan Pajak Daerah ini nantinya merupakan hal terkait teknis pelaksanaan, namun bukan menjadi persyaratan tender/seleksi.

 

Paul (Pelaku Usaha dari Kab. Kutai Barat)

Bagaimana dengan Kontrak yang tidak punya materai saat di tanda tangani? apakah sah?

Pembuktian Kualifikasi untuk proses Tender/Seleksi apabila di mundurkan karena permintaan pelaku usaha, apakah hal ini tidak mengganggu jadwal pelaksanaan?

Jawab : Materai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, dijelaskan bahwa fungsi materai adalah pungutan negara dalam keterkaitannya pada dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu.

Esensi pungutan dari bea materai adalah sebagai objek pemasukan kas negara yang dihimpun dari dana masyarakat yang dibubuhkan dalam dokumen-dokumen tertentu.

surat perjanjian yang tidak disertai materai tetap dianggap sah selama memenuhi ketentuan pasal 1320 KUHPerdata yang telah dibahas tadi.

Hanya saja di kemudian hari apabila dokumen-dokumen tersebut dijadikan sebagai alat bukti pengadilan maka surat perjanjian tersebut harus dilunasi terlebih dahulu bea materai yang terutang.

 

Terkait Pemunduran Pembuktian Kualifikasi, hal ini tergantung kasus-kasusnya, pada dasarnya alasan dari Pelaku Usaha untuk dilakukan penyesuaian jadwal Pembuktian Kualifikasi selama dimungkinkan (tersedia waktunya) dan alasan dari Pelaku Usaha dapat diterima oleh Kelompok Kerja Pemilihan, maka dapat dilakukan dan bukanlah sebuah larangan.

Terimakasih pada Pemerintah Kab. Kutai Barat, khususnya pada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kab. Kutai Timur, Bpk. Noviari Noor, ST, MT atas kepercayaan kepada kami sebagai pemateri.

Materi dari Webinar 10 Juni 2020 dapat diunduh pada tautan sebagai berikut : Legalitas-Christian Gamas – Kutai Timur 10 Juni 2020

Sebelumnya Perspektif Pemidanaan Anak di bawah umur yang disidang dalam pengadilan bagi orang dewasa
Selanjutnya Rudi Suhendra (https://rudisuhendra.wordpress.com/)

Cek Juga

pengendalian kontrak

Pengendalian Kontrak

Tugas PPK salah satunya adalah melakukan Pengendalian Kontrak, dengan demikian PPK perlu memahami Tertib Pelaksanaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: