Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Praktik yang menghalangi Kompetisi dan mengapa e-Procurement dapat mencegah-nya

Pasal 1 angka 20 Perpres 16 tahun 2018 berbunyi

E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah.

Pengembangan E-Marketplace Merupakan salah satu kebijakan dalam Pasal 5 huruf d sebagaimana berikut :

Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi :

  • d. mengembangkan E-marketplacePengadaan Barang/Jasa;

Pengembangan E-Marketplace ini selanjutnya diatur lebih lanjut dalam “BAB X PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK”

Khususnya :

Pasal 70

  • (1)Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dengan memanfaatkan E-marketplace.
  • (2)E-marketplacePengadaan Barang/Jasa menyediakan infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerahdan Penyedia berupa:
    • a.Katalog Elektronik;
    • b.Toko Daring;dan
    • c.Pemilihan Penyedia.

Efektifitas dan efisiensi dengan menggunakan media telematika elektronik memang sudah terbukti, namun, proses pengadaan terutama Pemilihan Penyedia dilakukan secara Elektronik lebih pada bertujuan memastikan Kompetisi dalam Pemilihan Penyedia berjalan dengan baik.  Hal ini dikarenakan Pengadaan secara elektronik dapat memastikan :

  • karena pintu keluar / masuk pemasukan penawaran dilakukan dengan cara elektronik, dengan timestamp elektronik, maka “kecurangan” menerima penawaran yang terlambat, walaupun penawaran yang “terlambat” itu tadi paling rendah dapat di-eliminasi sepenuhnya, perbuatan menerima penawaran yang terlambat ini merupakan perbuatan yang melanggar etika karena pelaku pengadaan yang melakukan ini merubah peraturan dari aturan main / rules of the game dalam Dokumen Pemilihan, etika yang dilanggar adalah “adil”, praktik menerima penawaran belakangan yang terlambat ini adalah perilaku tidak adil karena penawaran yang masuk belakangan setelah sudah diketahui nilai penawaran lainnya merupakan perbuatan yang tidak baik, hal ini sudah tidak dapat dilakukan di Pengadaan secara elektronik, karena stempel waktu alias timestamp sudah terekam dengan baik dan tidak dapat dilaksanakan pembukaan penawaran selama masa pemasukan penawaran masih berlaku di server.
  • Memastikan bahwa data yang tercatat di server, khususnya Dokumen Pemilihan adalah data yang terdokumentasi dengan baik, sehingga kriteria evaluasi yang telah di tetapkan sejak awal memang digunakan sebagai kriteria evaluasi yang memang benar-benar digunakan dalam proses pemilihan penyedia. Dengan adanya sistem elektronik yang menyimpan semua informasi Dokumen Pemilihan maka kemungkinan asimetris informasi bisa di eliminasi karena semua pihak mengetahui dan mengerti serta dapat membaca seluruh hal yang ada di Dokumen Pemilihan dan termasuk kriteria yang digunakan untuk melakukan proses pemilihan penyedia memang sesuai.
  • Pengadaan secara Elektronik dapat menghalangi kemungkinan pemberian / pemberlakuan syarat dari pelaku pengadaan tertentu saja, dengan tercatatnya dokumen pemilihan yang memuat semua syarat dan termasuk kualifikasi di dalamnya maka niatan buruk pembatasan kualifikasi dapat dieliminasi.
  • Komunikasi Elektronik yang terekam dengan baik, khususnya saat pemberian penjelasan, hal ini memastikan seluruh hal yang diberitahukan kepada satu pelaku usaha dapat dibaca pertanyaannnya dan jawabannya oleh semua pelaku usaha, hal ini membuka komunikasi konstruktif untuk membuka pemahaman secara terbuka kepada semua pelaku pengusaha, dengan adanya pengadaan secara elektronik dan fitur ruang pemberian penjelasan maka kemungkinan informasi terbatas dan asimetris yang menguntungkan pihak tertentu dapat diminimalisir.

Dengan demikian, manfaaat dari pengadaan secara elektronik sangat berguna dan sangat bermanfaat untuk pengadaan barang/jasa pemerintah yang semakin baik, bukan sekedar hanya menjadi rutinitas biasa.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

 

Peraturan Pemilihan Penyedia
Sebelumnya Pelatihan Okupasi Pejabat Pembuat Komitmen Blended Learning di LKPP (Gratis) 2020 Kuartal 1
Selanjutnya Webinar Gratis Kelas Khusus Mudjisantosa Training & Consulting – Diskusi Ringan Pengadaan Obat untuk Rumah Sakit atau Puskesmas

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: