Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Praktik yang menghalangi Kompetisi dan e-Procurement dapat mencegah-nya bukan lagi Peraturan yang rentan dicari celahnya

Melanjutkan materi tulisan sebelumnya Praktik yang menghalangi Kompetisi dan mengapa e-Procurement dapat mencegah-nya dengan demikian sebenarnya apakah kebutuhan pengadaan nasional kita perlu di buat aturan yang terlalu rinci?

Berbicara tentang aturan, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terus berkembang aturannya sebagaimana artikel :

Dengan demikian apa sih sebenarnya yang bisa diperoleh lebih lanjut, manfaat dari Pengadaan secara Elektronik? Pengadaan secara Elektronik memastikan adanya pembatasan atas jalur dan lini yang sudah di atur dalam regulasi. Namun selama aplikasi yang ada masih memberikan keleluasaan, maka keleluasaan tersebut dapat digunakan secara positif untuk mempermudah dan mencari pelaku usaha yang menjadi penyedia yang baik, atau digunakan secara negatif diskriminatif untuk mendapatkan penyedia yang memang menjadi penyedia yang karena tujuan tertentu menjadi “dimenangkan” secara tidak adil.

Apa saja tindakan yang tidak baik untuk dilakukan? berikut ini diantaranya :

  • Pembatasan terhadap kualifikasi, salah satunya kualifikasi pengalaman, dimana pengalaman memang menjadi penting untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu, namun bila kita membuka aplikasi untuk mencari penyedia dengan mengunci pengalaman hanya pada penyedia tertentu maka hal ini tentu menjadikan persaingan / kompetisi menjadi tidak adil.
  • melakukan pemaketan terintegrasi secara tidak adil, tentunya “bundling” tidak adil ini memungkinkan adanya kolusi / persekongkolan antar pelaku usaha, beberapa skenario yang bisa dijadikan kompetisi tidak adil adalah pasokan bukan lagi dari beberapa pelaku usaha utama, kemudian bila dalam pengadaan terintegrasi proporsi pekerjaannya 70% ternyata merupakan domain pelaku usaha non kecil, maka akan semakin banyak pelaku usaha yang tidak bisa melaksanakan pekerjaan tersebut, sehingga walaupun Pasal 3 ayat (2) Perpres 16 tahun 2018 memungkinkan Pekerjaan terintegrasi, tapi pertimbangan mengintegrasikan paket-paket ini bukan dimaksudkan untuk mematikan/memperkecil persaingan.
  • menggunakan metode pra-kualifikasi tanpa membuka kemungkinan bentuk kerjasama seperti sub-kontraktor/kerjasama operasi/bentuk kemitraan lainnya hanya akan menguntungkan pelaku usaha besar saja, dengan demikian pra-kualifikasi juga harus membuka bentuk kemitraan lainnya agar dapat memperbesar peluang kompetisi dan meningkatkan kualitas persaingan biaya/harga.
  • menggunakan merek dan batasan lainnya yang mempersempit persaingan dalam spesifikasi, walau dalam Perpres 16/2018 Pasal 19 ayat (2) Dalam penyusunanspesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
    • a. komponen barang/jasa;
    • b. suku cadang;
    • c. bagian dari satu sistem yang sudah ada;
    • d. barang/jasa dalam katalog elektronik; atau
    • e. barang/jasa pada Tender Cepat.

    Tapi merek tersebut jangan dijadikan “batasan” untuk persaingan, pastikan bahwa barang/jasa yang disebutkan merek tersebut bukan hanya untuk menguntungkan pihak tertentu semata, artinya apa yang disebutkan dalam Pasal 19 ayat (2) tersebut seandainya menyebutkan merek, maka barang/jasa tersebut memang mudah dan umum ditemui di pasaran dan tidak eksklusif.

  • Post-bidding atau perubahan spesifikasi saat proses tender/seleksi sudah dimulai dan hanya diketahui oleh pihak tertentu saja adalah terlarang, seandainya barang/jasa yang dibutuhkan memang memerlukan adanya penyetaraan spesifikasi, maka dengan demikian dalam proses pemilihan penyedia yang menggunakan Metode Dua Tahap sebagaimana Pasal 40 ayat (4) Perpres 16/2018, dengan demikian perubahan spesifikasi karena adanya penyetaraan teknis maka seluruh pelaku usaha yang berpartisipasi memang dapat melaksanakan hal tersebut dan bukan hanya menguntungkan segelintir atau satu pelaku usaha saja.

Dengan demikian, aplikasi Pengadaan secara Elektronik sudah memfasilitasi dengan baik proses secara elektronik untuk pengadaan barang/jasa, namun “perilaku” yang kurang baik diatas bila diterapkan, maka secanggih apapun aplikasi dan aturan dirubah berulangkali, maka tidak akan pernah terwujud Pengadaan yang baik. Sama seperti aplikasi lainnya, aplikasi pengadaan juga mengenal garbage in–> garbage out. Inputan yang “sampah” maka akan menghasilkan “sampah” juga, dengan demikian kompetensi Pelaku Pengadaan menjadi hal yang penting ditunjang integritas dan mentalitas.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

Pemilihan Penyedia Peraturan
Sebelumnya Webinar Gratis Kelas Khusus Mudjisantosa Training & Consulting – Diskusi Ringan Pengadaan Obat untuk Rumah Sakit atau Puskesmas
Selanjutnya Ngerumpi PeBeJe #37 – Pengadaan Berkelanjutan?

Cek Juga

Pengadaan Khusus yang termasuk Pengadaan Dikecualikan

Rujukan Pengadaan Khusus ini adalah Peraturan LKPP Nomor 5 tahun 2021, beberapa penyedia jasa yang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: