Unduh
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat di-Unduh melalui tautan berikut :
Untuk mempermudah mempelajari dan memperdalam berkaitan dengan UU ini, maka bagian yang di garis bawahi adalah Undang-Undang yang mengalami perubahan, penghapusan, atau pembaharuan, struktur dibawah ini dapat menjadi salah satu rujukan dalam melakukan penelusuran terkait UU Cipta Kerja.
Struktur
- Bab I – Ketentuan Umum : Pasal 1
- Bab II – Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
- Asas :
- Pasal 2 ayat (1)
- Pasal 2 ayat (2)
- Tujuan : Pasal 3
- Kebijakan Strategis : Pasal 4
- Ruang Lingkup UU Cipta Kerja : Pasal 5
- Asas :
- Bab III- Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha
- Bagian Kesatu – Umum : Pasal 6
- Bagian Kedua – Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Paragraf 1 – Umum : Pasal 7
- Paragraf 2 – Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Rendah : Pasal 8
- Paragraf 3 – Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Menengah : Pasal 9
- Paragraf 4 – Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi : Pasal 10
- Paragraf 5 – Pengawasan : Pasal 11
- Paragraf 6 – Peraturan Pelaksanaan : Pasal 12
- Bagian Ketiga – Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
- Paragraf 1 – Umum : Pasal 13
- Paragraf 2 – Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang : Pasal 14 s.d Pasal 20
- Pasal 17 berisi : Perubahan Ketentuan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataaan Ruang
- Pasal 18 berisi : Perubahan Ketentuan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Jo. UU No. 1 tahun 2014
- Pasal 19 berisi : Perubahan Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan
- Pasal 20 berisi : Perubahan Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
- Paragraf 3 – Persetujuan Lingkungan : Pasal 21 s.d Pasal 22
- Pasal 21 dan Pasal 22 : mengubah, menghapus, atau menetapkan Pengaturan Baru beberapa ketentuan terkait Perizinan Berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Paragraf 4 – Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi : Pasal 23
- Pasal 23 : mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2017 tentang Arsitek
- Pasal 24 berisi perubahan Ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Pasal 25 berisi perubahan Ketentuan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2017 tentang Arsitek
- Bagian Keempat – Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi
- Paragraf 1 -Umum : Pasal 26
- Paragraf 2 – Kelautan dan Perikanan : Pasal 27
- Pasal 27 berisi Perubahan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 jo. 45 tahun 2009 tentang Perikanan
- Paragraf 3 – Pertanian : Pasal 28 s.d Pasal 34
- Pasal 28 mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, Undang-Undan Nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura, dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 jo 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan;
- Pasal 29 merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan
- Pasal 30 merubah ketentuan tentang Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
- Pasal 31 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian
- Pasal 32 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
- Pasal 33 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura
- Pasal 34 Merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 jo 41 tahun 2015 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Paragraf 4 – Kehutanan : Pasal 35 s.d Pasal 37
- Pasal 35 mengubah dan menghapus atau menetapkan pengaturan baru Undang-Undang yang berkaitan dengan Kehutanan
- Pasal 36 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 jo UU 1/2004 tentang Kehutanan
- Pasal 37 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutam
- Paragraf 5 – Energi dan Sumber Daya Mineral : Pasal 28 s.d Pasal 42
- Pasal 38 mengubah dan menghapus atau menetapkan pengaturan baru pada Undang-Undang berkaitan dengan Energi dan Sumber Daya Mineral
- Pasal 39 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 jo. UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Pasal 40 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi
- Pasal 41 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi
- Pasal 42 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- Paragraf 6 – Ketenaganukliran : Pasal 43
- Pasal 43 merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
- Paragraf 7 – Perindustrian : Pasal 44
- Pasal 44 merubah Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian
- Paragraf 8 – Perdagangan, Metrologi, Jaminan Produk Halal, dan Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian : Pasal 45 s.d Pasal 48
- Pasal 45 mengubah dan menghapus atau menetapkan pengaturan baru pada Undang-Undang berkaitan Perdagangan, Metrologi, Jaminan Produk Halal, dan Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian
- Pasal 46 merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan
- Pasal 47 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal
- Pasal 48 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- Paragraf 9 – Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat : Pasal 49 sampai dengan Pasal 53
- Pasal 49 mengubah, menghapus atau menetapkan Undang-Undang berkaitan dengan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Pasal 50 merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Pasal 51 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumnah Susun
- Pasal 52 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Pasal 53 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
- Paragraf 10 – Transportasi : Pasal 54 s.d Pasal 58
- Pasal 54 mengubah, menghapus atau menetapkan Undang-Undang berkaitan dengan Transportasi
- Pasal 55 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
- Pasal 56 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian
- Pasal 57 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran
- Pasal 58 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan
- Paragraf 11 – Kesehatan Obat dan Makanan : Pasal 59 s.d Pasal 64
- Pasal 59 mengubah, menghapus atau menetapkan Undang-Undang berkaitan dengan Kesehatan Obat dan Makanan
- Pasal 60 merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
- Pasal 61 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- Pasal 62 merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
- Pasal 63 merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Pasal 64 tentang Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan
- Paragraf 12 – Pendidikan dan Kebudayaan : Pasal 65 dan Pasal 66
- Pasal 65 mengubah, menghapus, atau menetapkan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha dan Sektor Pendidikan
- Pasal 66 merubah Undang-Undang Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman
- Paragraf 13 – Kepariwisataan : Pasal 67
- Pasal 67 merubah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- Paragraf 14 – Keagamaan : Pasal 68
- Pasal 68 merubah Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
- Paragraf 15 – Pos Telekomunikasi dan Penyiaran : Pasal 69 s.d Pasal 72
- Pasal 69 merubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
- Pasal 70 merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos
- Pasal 71 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- Pasal 72 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Paragraf 16 – Pertahanan dan Keamanan : Pasal 73 s.d Pasal 75
- Pasal 73 merubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru terkait Pertahanan dan Keamanan
- Pasal 74 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan
- Pasal 75 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian
- Bagian Kelima – Penyederhanaan Persyaratan Investasi pada Sektor Tertentu
- Paragraf 1 – Umum : Pasal 76 s.d Pasal 79
- Paragraf 2 – Penanaman Modal :Pasal 77
- Pasal 77 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Paragraf 3 – Perbankan : Pasal 78
- Pasal 78 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Jo. UU 10/1998 tentang Perbankan
- Paragraf 4 – Perbankan Syariah : Pasal 79
- Pasal 79 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
- Bab IV – Ketenagakerjaan
- Bagian Kesatu – Umum : Pasal 80
- Pasal 80 merubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru terkait Ketenagakerjaan
- Bagian Kedua – Ketenagakerjaan : Pasal 81
- Pasal 81 merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Bagian Ketiga – Jenis Program Jaminan Sosial : Pasal 82
- Pasal 82 merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Bagian Keempat – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial : Pasal 83
- Pasal 83 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial
- Bagian Kelima – Pelindungan Pekerja Migran Indonesia : Pasal 84
- Pasal 84 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Bagian Kesatu – Umum : Pasal 80
- Bab V – Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Bagian Kesatu – Umum : Pasal 85
- Pasal 85 merubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru berkaitan dengan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Bagian Kedua – Koperasi : Pasal 86
- Pasal 86 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Bagian Ketiga – Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah : Pasal 87
- Pasal 87 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Bagian Kesatu – Umum : Pasal 85
- Bab VI – Kemudahan Berusaha
- Bagian Kesatu – Umum : Pasal 105
- Pasal 105 merubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru berkaitan dengan Kemudahan Berusaha
- Bagian Kedua – Keimigrasian : Pasal 106
- Pasal 106 merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian
- Bagian Ketiga – Paten : Pasal 107
- Pasal 107 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten
- Bagian Keempat – Merek : Pasal 108
- Pasal 108 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Bagian Kelima – Perseroan Terbatas : Pasal 109
- Pasal 109 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Bagian Keenam – Undang-Undang Gangguan : Pasal 110
- Pasal 110 menyatakan bahwa Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantiel dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Bagian Ketujuh – Perpajakan : Pasal 111 s.d Pasal 114
- Pasal 111 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 jo. UU 36/2008 tentang Pajak Penghasilan
- Pasal 112 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 jo. UU 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Pasal 113 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 jo. UU 16/2000 tentang Tata Cara Perpajakan
- Pasal 114 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Bagian Kedelapan – Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman : Pasal 115
- Pasal 115 merubah ketentuan dalam Undang-Undang 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Perambak Garam
- Bagian Kesembilan – Wajib Daftar Perusahaan : Pasal 116
- Pasal 116 mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Dasar Perusahaan
- Bagian Kesepuluh – Badan Usaha Milik Desa : Pasal 117
- Pasal 117 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
- Bagian Kesatu – Umum : Pasal 105
- Bab VII – Dukungan Riset dan Inovasi : Pasal 119 s.d 120
- Pasal 119 merubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru berkaitan dengan Riset dan Inovasi
- Pasal 120 merubah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- Bab VIII Pengadaan Tanah : Pasal 121 s.d Pasal 147
- Bagian Kesatu – Umum : Pasal 122
- Pasal 122 merubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru berkaitan dengan pengadaan tanah
- Bagian Kedua – Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum : Pasal 123
- Pasal 123 merubah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
- Bagian Ketiga – Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan : Pasal 124
- Pasal 124 merubah Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Bagian Keempat – Pertanahan : Pasal 125 s.d Pasal
- Paragraf 1 – Bank Tanah : Pasal 125 s.d Pasal 135
- Paragraf 2 – Penguatan Hak Pengelolaan : Pasal 136 s.d Pasal 142
- Paragraf 3 – Satuan Rumah Susun untuk Orang Asing : Pasal 143 s.d Pasal 145
- Paragraf 4 – Pemberian Hak atas Tanah/Hak Pengelolaan pada Ruang atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah : Pasal 146 s.d Pasal 147
- Bagian Kesatu – Umum : Pasal 122
- Bab IX – Kawasan Ekonomi : Pasal 148 s.d Pasal 153
- Bagian Kesatu – Umum :Pasal 148 – Pasal 149
- Pasal 148 merubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru berkaitan dengan Kawasan Ekonomi
- Pasal 149 Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
- Bagian Kedua – Kawasan Ekonomi Khusus : Pasal 150
- Pasal 150 Merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
- Bagian Ketiga – Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas : Pasal 151-Pasal 153
- Paragraf 1 – Umum : Pasal 151
- Paragraf 2 – Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas : Pasal 152
- Pasal 152 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2000 Jo. 44/2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang Undang
- Pasal 152 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2000 Jo. 44/2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
- Paragraf 3 – Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang : Pasal 153
- Pasal 153 merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
- Pasal 153 merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan
- Bagian Kesatu – Umum :Pasal 148 – Pasal 149
- Bab X – Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional : Pasal 154 s.d 173
- Bagian Kesatu – Investasi Pemerintah Pusat : Pasal 154 s.d Pasal 172
- Paragraf 1 – Umum : Pasal 154 s.d Pasal 164
- Paragraf 2 – Lembaga Pengelola Investasi : Pasal 165 s.d Pasal 172
- Bagian Kedua – Kemudahan Proyek Strategis Nasional : Pasal 173
- Bagian Kesatu – Investasi Pemerintah Pusat : Pasal 154 s.d Pasal 172
- Bab XI Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan Untuk Mendukung Cipta Kerja : Pasal 174 s.d Pasal 176
- Bagian Kesatu – Umum : Pasal 174
- Bagian Kedua – Administrasi Pemerintahan : Pasal 175
- Pasal 175 merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Bagian Ketiga – Pemerintahan Daerah : Pasal 176
- Pasal 176 merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 jo UU 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah
- Bab XII Pengawasan dan Pembinaan : Pasal 177 s.d Pasal 179
- Bab XIII Ketentuan Lain-Lain : Pasal 180 s.d Pasal 183
- Bab XIV Ketentuan Peralihan : Pasal 184
- Bab XV Ketentuan Penutup : Pasal 185 s.d Pasal 186
6 Komentar
Pingback: UU Cipta Kerja dan Pengaruhnya terhadap Jasa Lainnya - Pekerjaan Kebersihan Umum dan/atau Perawatan Taman - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa
Pingback: Undang-Undang Cipta Kerja dan Keberpihakan Alokasi 40% PBJP pada UMK dan Koperasi dan Produksi Dalam Negeri - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa
Pingback: Opini soal Peraturan Menteri Dalam Negeri 77 tahun 2020 dan Keberadaan PPK dalam Pemerintah Daerah - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa
Pingback: Perpres 12/2021 terbit pemerintah wajib alokasikan 40% belanja barang untuk UMK dan Koperasi - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa
Pingback: Alokasi UMK-Koperasi pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa
Pingback: Administrasi Pemerintahan? - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa