Undang Undang 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Undang Undang 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Administrasi Pemerintahan?

Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah salah satu UU yang diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau yang dikenal dengan Omnibuslaw.

Perubahan ini dalam UU Cipta Kerja tertuang dalam Bab IX, oh iya sebelum lebih lanjut, susunan UU Cipta Kerja yang tebal itu dapat dilihat secara berurutan sebagai daftar isi pada tautan berikut : Struktur Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Apa saja yang diatur dalam UU Cipta Kerja yang menjadi penambahan maupun perubahan dalam UU Administrasi Pemerintahan? Berikut ini adalah ulasannya.

Upaya menyinkronkan jalannya Pemerintahan

Pasal 174 dari UU Cipta Kerja mengatur bahwa dengan berlakunya UU Cipta Kerja maka telah diatur bahwa kewenangan menteri, kewenangan kepala lembaga, atau kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Perundangan dalam membentuk Peraturan Perundang-Undangan dimaknai dengan filosofi bahwa pembentukannya merupakan pelaksanaan kewenangan Presiden, karena itu dapat kita maknai pasal ini bahwa menteri ketika melaksanakan pembentukan peraturan menteri harus selaras dengan arah yang telah dicanangkan Presiden, demikian pula kepala Lembaga dengan Peraturan Lembaga, dan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Daerah dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah tidak boleh bertentangan atau menyimpang dari apa yang dicanangkan oleh Presiden, hal ini dikarenakan pembentukan peraturan perundangan dalam kaitannya terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan untuk mendukung cipta kerja merupakan kegiatan yang menjadi bagian dari pelaksanaan kewenangan Presiden, sehingga harus sinkron, tidak boleh ada yang nyeleneh gampangannya.

Adanya Standar dalam Administrasi Pemerintahan

Dalam UU Cipta Kerja diatur bahwa Standar adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang atau Lembaga yang diakui oleh Pemerintah Pusat sebagai wujud persetujuan atas pernyataan untuk pemenuhan seluruh persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan kata lain dalam UU Cipta Kerja dan Administrasi Pemerintahan dalam kaitannya untuk mendukung cipta kerja, maka prosedur pelayanan Pemerintah perlu memiliki standar. Standar ini yang menjadi kriteria pemenuhan persyaratan dalam administrasi pemerintahan, standar berbentuk keputusan pejabat. Jadi…… dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan para aparatur didorong untuk bekerja dengan standar, tidak lagi menggunakan perasaan untuk menyatakan sesuatu aktifitas sebagai aktifitas yang dapat diterima, untuk itu syarat-syarat dalam tindakan administrasi perlu diatur dan ditetapkan kemudian dilaksanakan.

Persyaratan Diskresi

Diskresi saat ini harus memenuhi syarat-syrat yang antara lain sesuai dengan tujuan dari diskresi tersebut, sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), berdasarkan alasan-alasan yang obyektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan iktikad baik. Keseluruhan persyaratan tersebut wajib terpenuhi, mengapa masih dimungkinkan diskresi? Karena peraturan yang baik digunakan bukan untuk mematikan kreatifitas dan inovasi, ada banyak hal-hal yang tidak mungkin diatur secara kaku dalam Peraturan Perundangan, maka untuk hal yang tidak diatur dan berpotensi menghasilkan stagnansi dan berujung pada tidak tercapainya Cipta Kerja, maka masih dimungkinkan dilakukan Diskresi selama memenuhi persyaratan.

Pembuatan Keputusan Secara Elektronik

Turut diatur bahwa para Pihak yang mengambil keputusan dalam administrasi pemerintahan menetapkan keputusan dari hasil pembuatan keputusan yang dilakukan secara elektronik, sistem ini bukan sembarang sistem dan dilakukan melalui sistem yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat. Keputusan secara elektronik ini ditegaskan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang dibuat secara tertulis. Pemberlakuan keputusan secara elektronik tidak perlu membuat keputusan dalam bentuk tertulis dan berlaku sejak keputusan tersebut diterima oleh yang bersangkutan, tujuan dari pengaturan ini adalah perepatan layanan publik dan kepastian hukum akan produk-produk keputusan yang diterbitkan secara elektronik yang memiliki kedudukan setara dengan keputusan tertulis dan tidak perlu lagi dibuat tertulis dalam hal ditetapkan secara elektronik, salah satu contoh dari pelaksanaan kebijakan ini adalah OSS Perizinan.

Dan lain-lain yang akan kita bahas pada postingan berikutnya, semoga artikel ini membantu kita semua yang membaca untuk dapat mewujudkan administrasi pemerintahan yang lebih baik.

Tetap semangat, tetap sehat, dan tetap berintegritas!

 

Peraturan
Sebelumnya Akuntabilitas sebagai salah satu prinsip Pengadaan
Selanjutnya Dokumentasi Kegiatan Pembinaan Dasar Pengadaan Barang/Jasa dan Peraturan Pelaksanaannya di Lingkungan Pemerintah Kab. Kutai Barat tanggal 2 Agustus s.d 12 Agustus 2021

Cek Juga

Kesalahan atau Kesengajaan…. Tipis.

PBJP itu proses administrasi, terkadang lupa dan lalai dalam menyusun HPS menggunakan data yang dapat ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: