Screenshot 73
Screenshot 73

Contoh Instrumen Pemberian Penjelasan

Instrumen Pemberian Penjelasan

Pemberian Penjelasan tetap dilaksanakan dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik, namun untuk mempermudah pemberian Penjelasan dan mengingat minat literasi kita secara Nasional yang masih relatif minimal (pernah saya sampaikan penelitian OECD yang saya kutip dalam tulisan saya di artikel : Misi Pendidikan Nasional dan Tujuan Dari Ilmu Sosial Budaya Dasar) dan ada urgensi pembuatan instrumen pemberian penjelasan berdasarkan Unit Kompetensi Standar Kompetensi Kerja Nasional Kepmenaker 70 tahun 2016 Pengadaan Barang / Jasa, maka pada artikel ini saya sampaikan contoh Instrumen Pemberian Penjelasan.

Artikel Berkaitan dengan Pemberian Penjelasan

Sebelumnya telah terdapat artikel Pemberian Penjelasan yang telah saya tuliskan sebelumnya, yaitu :

Silahkan dibaca terlebih dahulu ketiga artikel diatas untuk dapat semakin “meresapi” mengapa kok instrumen pemberian penjelasan ini perlu dibuat.

Pembuatan Instrumen Pemberian Penjelasan

Seperti dalam materi Webinar yang video nya dapat di tonton disini : Video Penetapan Rancangan Kontrak yang didalam video tersebut saya menyebutkan harmonisasi antara Rancangan Kontrak dan Spesifikasi/KAK dapat dilanjutkan dalam Pembuatan Instrumen Rancangan Kontrak (materinya bisa dilihat dan diunduh disini : Ngerumpi PeBeJe #2 : Tugas_Pejabat Pembuat Komitmen_Menetapkan Rancangan Kontrak).

PPK memang tidak melakukan langsung Penjelasan, berdasarkan Perpres 16/2018 tugas ini ada di Kelompok Kerja Pembelian, namun aspek kolaboratif antara PPK dan Pokmil sebagaimana yang telah saya tuliskan di artikel Pemberian Penjelasan tugas Pokmil, namun bukan berarti PPK tidak ada andil maka untuk urusan dalam penjelasan teknis pelaksnaaan pekerjaan maka diperlukan pembuatan instrumen penjelasan oleh PPK.

Contoh Instrumen Pemberian Penjelasan teknis Pekerjaan yang dibuat PPK dapat dibuat dalam bentuk PDF sebagaimana berikut : Instrumen Pemberian Penjelasan Paket

File diatas kebetulan sudah selesai proses Tender Cepat nya, perhatikan seluruh instrumen Pemberian Penjelasan diatas telah memberikan informasi keseluruhan pekerjaan yang tidak copy-paste, namun pelaku usaha tidak juga membaca, bayangkan nih, sudah di ringkas masih ditanya seperti ini :

Ditanya lagi?
Manfaat Instrument Pemberian Penjelasan

Dengan adanya instrumen pemberian Penjelasan, membahas hal ini dapat menjadi lebih ringkas dan semoga para pelaku usaha yang menawar dapat memiliki kesepahaman dalam pelaksanaan pekerjaan, selain itu instrument pemberian penjelasan juga menjadi bukti administratif bahwa pemberian penjelasan telah dilakukan dan menjadi kredit poin bagi Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Penutup

Mengakhiri artikel ini, Pemberian Penjelasan bukan cuma sekedar forum diskusi formalitas semata, dibuatnya instrumen pemberian penjelasan dapat memperjelas dan memitigasi risiko Pelaku Usaha yang memiliki daya literasi kurang memadai (hehehe), apalagi pemberian Penjelasan ini dilakukan secara lisan lewat SPSE maka peran dari Instrumen Pemberian Penjelasan menjadi krusial.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Pelaksanaan
Sebelumnya Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Jabatan Strategis dengan sedikit romansa pengulangan “sejarah”
Selanjutnya Blog Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah M. Syarif (https://msyarif.id/)

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: