peraturan pengadaan
peraturan pengadaan

Perubahan terkait Peraturan Turunan Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/Pemda

Pada era Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021 pasal 86 berisikan sebagai berikut :

(1) Menteri/ kepala lembaga dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden ini untuk pengadaan yang dibiayai APBN dengan peraturan menteri/peraturan kepala lembaga.

(2) Kepala Daerah dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden ini untuk pengadaan yang dibiayai APBD dengan peraturan daerah/peraturan kepala daerah.

Pasal tersebut pada Perpres 46/2025 kemudian “dihapus”

dengan demikian pembuatan kebijakan pengadaan atau Peraturan Turunan menjadi kewenangan penuh dari Pemerintah Pusat melalui LKPP, LKPP merupakan satu-satunya Lembaga setingkat Kementerian yang memiliki tugas terkait pengadaan barang/jasa. Tujuannya adalah mencegah kemungkinan munculnya Peraturan yang tidak selaras dengan aspek Pengadaan serta inkonsistensi. Demikian semoga menjadi manfaat.

Sebelumnya Perubahan terkait ketentuan tentang “Agen Pengadaan” pada Perpres 46/2025
Selanjutnya Profil Diri Christian Gamas — Membangun Integritas dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

12c5f495 9a06 41f4 b4ac 047cd3a45cde

Tantangan PBJP dalam VFM dan PBJ Berkelanjutan

Transformasi yang diperlukan pada akhirnya bukan menghapus pertanyaan tentang harga. Pertanyaannya justru perlu diperluas. Bukan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?