Pada era sebelum Perpres 54/2010 istilah Pejabat Pengadaan itu adalah orang yang melakukan fungsi pengadaan secara end to end, namun di era Perpres 54/2010 Pejabat Pengadaan adalah pelaku pengadaan yang melakukan proses pemilihan penyedia untuk nilai kecil.
Karena nilai nya kecil maka risikonya kecil, saat ini tingkatan kompetensi nya juga kecil, okupasi Pejabat Pengadaan cukup memenuhi Level 2, bila di jabat fungsional Pengelola PBJ juga cukup di jabat Ahli Pertama, keduanya menggunakan KKT Level 2.
Demikian.