img 6649
img 6649

Mengapa PPTK perlu dibahasakan berbeda walau kompeten PBJP

Pada artikel ini (https://christiangamas.net/tugas-pptk-termasuk-pptk-kompeten-pbjp/) walau memiliki kompetensi PPK, PPTK tetaplah PPTK dimana tugas PPK yang di rujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m itu bukan dilaksanakan PPTK sebagai PPK (kecuali dibunyikan dalam SK bahwa PPTK tersebut merupakan PPK PBJP yang mana hal ini tidak saya sarankan, tapi tidak ada larangannya juga),

 

PPTK melaksanakan tugas PPK tersebut dalam rangka menunjang tugas PA/KPA yang bertindak sebagai PPK. Dengan demikian PPTK tidak berhak melakukan segala kegiatan yang berkaitan dengan tugas PPK yang dilaksanakan PA/KPA.

Misal dalam serah terima….. maka serah terima disini (dalam hal PPTK di bawah KPA) ya mempersiapkan administrasi dan kelengkapan dokumennya, yang menyerahkan pada PA siapa? Yang menyerahkan adalah KPA yang bertindak selalu PPK dan menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA.

Dengan demikian ketika berkaitan dengan tugas lainnya, bunyinya harus selaras dengan Tugas PPTK berdasarkan Permendagri 77/2020, membantu semata…. Bukan bertanggungjawab seolah PPK karena untuk bertanggungjawab sudah ada PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.

Dengan demikian ketika menuliskan tugas PPK dalam rangka menunjang tugas PA/KPA bertindak sebagai PPK, maka bunyi dari pasal 11 ayat (3)  Perpres PBJP itu perlu dimaknai komplit, dalam hal tidak ada penetapan PPK berdampak pada PA/KPA bertindak sebagai PPK, karena PPK nya PA/KPA maka ketika terdapat PPTK kompeten kompetensi PPK dan memerlukan bantuan, maka dapat menugaskan secara terbatas sesuai ketentuan tersebut.

nah yang namanya menugaskan ini tidak mengambil alih tugas PPK sebenarnya yaitu PA/KPA, maka penulisan dalam SK PPTK yang melaksanakan tugas PBJP perlu sedikit di modif….. saya memodif nya sebagaimana dituliskan di artikel sebelumnya.

Ini bukqn tafsir aturan, karena Pasal 11 ayat (3) Perpres PBJP sudah jelas demikian, kemudian PPTK juga bukan lah Pelaku Pengadaan sebagaimana di tulis dalam Pasal 8 Perpees PBJP, maka PPTK sebagai peran pendukung bagi PA/KPA bertindak sebagai PPK perlu dibahasakan secara berbeda di SK agar tidak terjadi keliru paham berkelanjutan bahwa PPK = PPTK atau sebaliknya dan bertanggung jawab seperti PPK dalam proses PBJP.

Semoga bermanfaat.

Sebelumnya Tugas PPTK (termasuk PPTK kompeten PBJP)
Selanjutnya Repeat Order Jasa Konsultansi

Cek Juga

Pengadaan Khusus yang termasuk Pengadaan Dikecualikan

Rujukan Pengadaan Khusus ini adalah Peraturan LKPP Nomor 5 tahun 2021, beberapa penyedia jasa yang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: