Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Berbentuk Panitia dengan sembilan orang

bolehkah dibentuk?

di aturan Kelompok Kerja Pemilihan disebutkan paling kurang 3 orang atau lebih sesuai kebutuhan dan berjumlah gasal, jadi jumlah Pokmil boleh 3, 5, 7, 9, 11 dst…..

kata kuncinya sesuai kebutuhan, makin banyak maka makin kompleks pemilihan yang akan dilaksanakan.

lalu bentuk nya kepanitiaan yang bisa dimaknai hanya dibentuk khusus untuk 1 paket tertentu saja (menurut saya dalam menelaah pertanyaan ini) apakah boleh?

boleh, tapi lagi lagi sesuai kebutuhan, dengan jumlah sebanyak 9 orang, tentunya apa yang akan di laksanakan ini hal yang memerlukan skill khusus.

jadi kata kunci nya ya boleh saja, selama memang ada kebutuhannya, bila pekerjaannya akan biasa biasa saja maka cukup gunakan 3 orang saja.

demikian.

Sebelumnya Repeat Order Part 2
Selanjutnya Jasa Asuransi termasuk Pengadaan Khusus atau Reguler?

Cek Juga

fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059

Tanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?