Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 12/2021) mendukung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Perpres ini juga mengatur kewajiban penggunaan produk dalam negeri apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%. Kebijakan ini mendorong penggunaan produk lokal, yang pada gilirannya dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.

Sebelumnya Kemudahan dan Percepatan Proses Pengadaan
Selanjutnya Blockchain pada Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Cek Juga

fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059

Tanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?