PPK dengan banyaknya hal yang harus dikerjakan apakah memang di nasib kan dan di desain secara aturan untuk bekerja sendirian?
Jawabannya jelas tidak karena pada Perpres Pengadaan dimungkinkan menetapkan tim pendukung, tim ahli, atau tenaga ahli.
Dan hal ini merupakan Tugas PPK, jadi disiratkan sebagai hal yang harus dilakukan, bila diberi kewenangan dan ditetapkan sebagai PPK, maka seharusnya telah memiliki akses untuk melaksanakan tugasnya dan di dukung oleh atasan dari PPK tersebut.
Sehingga akan aneh bila PPK bekerja sendirian tanpa tim, karena selain beban kerjanya banyak, juga secara aturan berhak menjalankan tugas tersebut.
Demikian.