Pemberian Uang Muka dan Cara Pembayaran

Cara Pembayaran secara aturan ada 3 yaitu :

  • Sekaligus
  • Termin
  • Bulanan

Pemberian Uang Muka tidak dibatasi dengan cara pembayaran, karena sifat nya Uang Muka menjadi semacam “pinjaman” yang dipotong pada pembayaran.

Jadi bila Pembayaran nya Bulanan, maka Uang Muka dapat di pulihkan dengan menjadi nilai yang dibebankan sebagai pengurang pada pembayaran bulanan.

Berlaku juga untuk termin dan sekaligus. Jadi Uang Muka berlaku untuk semua jenis cara pembayaran.

 

Demikian.

 

Sebelumnya Tetapkan Jenis Kontrak pada E-Purchasing!
Selanjutnya Penghujung Kontrak, berakhir atau putus?

Cek Juga

Titik Kritis Fraud pada E-Purchasing melalui katalog Elektronik

Beberapa titik kritis Fraud pada e-Purchasing yang dapat dilakukan tidak hanya melalui katalog elektronik namun ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: