img 6035
img 6035

Apakah Inpres 2/2022 merupakan satu-satunya kebijakan untuk meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri?

Jangan salah, selain Instruksi Presiden sejak 2010 Penggunaan Produk Dalam Negeri sudah ditekankan dalam Perpres PBJP (Baik Perpres 54/2010 maupun Perpres 16/2018).

Kemudian dari Inpres sendiri sudah terbit Inpres 2/2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jadi Dorongan Untuk menggunakan PDN itu udah lama banget.

Intensitas nya memang meningkat di 2022, peningkatan intensitas ini karena produk-produk hukum sebelumnya memang seolah diabaikan…..

Jadi PDN dalam PBJP itu bukan sebuah hal baru.

Sebelumnya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Antara Biro Jasa dan Prosedur Resmi
Selanjutnya Aspek Kolaboratif Dalam Kurasi Potensi Penyimpangan Penayangan Produk Katalog Elektronik

Cek Juga

file 0000000032bc8211b8b8879185148cb7

Mengapa ASN Tidak Bisa “Asal Belanja”? Membedah Anatomi Penganggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pernahkah Anda mendengar tuduhan atau sindiran tajam publik: “APBD kan sudah disahkan DPR/DPRD, kenapa dinas ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?