img 5938
img 5938

Sanksi Bagi Pelaku Usaha/Penyedia pada PBJP

Pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, kompetitif, adil, dan akuntabel. Untuk mewujudkan prinsip-prinsip tersebut, pemerintah mengatur mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Salah satu mekanisme yang diatur adalah pemberian sanksi administratif kepada peserta pemilihan/penyedia yang melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Salah satu faktor penyebabnya adalah kurangnya integritas dan profesionalisme dari para pelaku usaha penyedia barang/jasa yang berkontrak dengan pemerintah. Oleh karena itu, perlu adanya sanksi yang tegas dan efektif bagi pelaku usaha penyedia yang melanggar ketentuan dan perjanjian dalam PBJP.

Sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku usaha penyedia meliputi sanksi administratif, sanksi perdata, dan sanksi pidana. Sanksi administratif berupa pembatalan kontrak, penundaan pembayaran, pemutusan hubungan kerja, pengenaan denda, dan pencantuman dalam daftar hitam. Sanksi perdata berupa ganti rugi, bunga, dan denda keterlambatan. Sanksi pidana dapat dikenakan bila terdapat suap, fiktif, KKN, persaingan usaha tidak sehat, dll yang sanksinya dapat berupa pidana penjara dan/atau pidana denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sanksi-sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera, mengembalikan kerugian negara, dan mencegah terjadinya pelanggaran yang sama di masa depan. Selain itu, sanksi juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kinerja dari pelaku usaha penyedia, sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada pemerintah dan masyarakat.

Sanksi administratif yang dapat diberikan adalah peringatan tertulis, pembatalan kualifikasi, pembatalan kontrak, dan sanksi daftar hitam. Sanksi daftar hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/penyedia yang melakukan pelanggaran berat, yang berakibat Pelaku Usaha / Penyedia tidak dapat mengikuti proses pemilihan dan/atau berkontrak sebagai Penyedia melalui E-Marketplace PBJP Nasional.

Dengan demikian Sanksi Daftar Hitam menjadi sanksi terakhir dalam proses Pembinaan Pelaku Usaha sebagaimana Peraturan LKPP tentang Pembinaan Pelaku Usaha.

Sebelumnya Tips Lulus Mengikuti Ujian Kompetensi Level-1 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya E-Purchasing seharusnya….

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: