Apa saja yang diatur dalam Perpres PBJP????

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya sedikit banyak mengatur tentang…
a. Hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, serta sanksi bagi yang melanggar.

b. Hak dan kewajiban pihak-pihak yang tidak terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

c. Hanya hak pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

d. Hanya kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

 

Jawaban :

A. Hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, serta sanksi bagi yang melanggar.

 

Penjelasan :

 

kita bahas opsi yang keliru :

  • b. Hak dan kewajiban pihak-pihak yang tidak terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. penjelasan: kalau tidak terlibat, ya jelas tidak dimasukin dalam lingkup pengaturan Perpres PBJP, opsi pilihan jawaban ini menjadi salah
  • c. Hanya hak pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. penjelasan : sebuah peraturan pada dasarnya bertujuan mencapai ketertiban umum, maka selain hak, kewajiban pun juga diatur, opsi pilihan jawaban ini menjadi salah

    d. Hanya kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. penjelasan : sebuah peraturan pada dasarnya bertujuan mencapai ketertiban umum, maka selain kewajiban, hak pun juga diatur, opsi pilihan jawaban ini menjadi salah

     

Maka opsi A adalah jawaban yang benar.

Sebelumnya Proporsi Komponen penyusun biaya pada Jasa Konsultasi
Selanjutnya Penunjukan Langsung sebagai Tindak Lanjut Tender/Seleksi Gagal

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: