permenpupr 8 2022
permenpupr 8 2022

Tentang Verifikasi Standar Usaha pada Perizinan Berbasis Risiko dan Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pagi ini diskusi dengan pertanyaan sebagai berikut (redacted) :

Pak. Sekarang OSS untuk perizinan usaha berbasis resiko, pada jasa kontruksi secara umum adalah resiko menengah tinggi

Kondisi ini jadi memerlukan sertifikat standar yang “Sudah” terverifikasi, apakah boleh Pejabat Pembuat Komitmen melakukan perikatan kontrak kontruksi dengan penyedia yang sertifikat standar ” Belum” terverifikasi?.
Misal : Pada IUJK yang dimiliki : nib, sbu dan sertifikat standar “belum ” terverifikasi apakah boleh?????

Rujukan nya aturan di Perpu Pengesahan UU Cipta Kerja sebagai berikut :

  • Risiko Menengah
    menengah
    menengah
  • Risiko Tinggi
    tinggi
    tinggi

     

Ketika menghadapi kondisi diatas, maka jawaban saya kurang lebih bernada berikut :

“Semoga ada yg lama dan masih berlaku”

karena fokus pada kata “ëfektif dan verifikasi”, bukan berlaku/habis masa berlaku

Dasar hukumnya ada di aturan ini :

permenpupr 8 2022
permenpupr 8 2022

 

Khususnya pada ayat ini :

yang lama masih berlaku dapat diakui
yang lama masih berlaku dapat diakui

 

Artikel ini merupakan hasil diskusi dari beberapa praktisi, ada banyak kepala di dalamnya, namun pada dasarnya sudah mengacu pada Peraturan Perundangan yang berlaku dan dapat dipertanggung-jawabkan, dapat disimpulkan bahwa :

  • Jika status Kondisi ini jadi memerlukan sertifikat standar yang “Sudah” terverifikasi belum terpenuhi, maka :
    • Bila masih ada Izin BUJK yang lama dan masih efektif berlaku, maka dapat dilakukan proses pemilihan penyedia dan/atau penandatanganan kontrak terhadap BUJK bersangkutan
    • Jika tidak ada, maka tidak memenuhi dan tidak dapat dilakukan proses pemilihan penyedia dan/atau penandatangan kontrak terhadap BUJK bersangkutan
  • Jika status sertifikat standar sudah terverifikasi sudah terpenuhi maka terhadap BUJK bersangkutan dapat dilanjutkan proses pemilihan penyedia dan/atau penandatanganan kontrak.

Demikian, semoga menjawab pertanyaan diatas dan pertanyaan sejenis di luaran sana.

 

Semoga bermanfaat.

 

 

Sebelumnya Materi Pemaketan dan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa pada PBJ Pemerintah
Selanjutnya Perbaikan Berkelanjutan Dalam Pengadaan Pemerintah

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

One comment

  1. mohon bertanya, apakah BUJK yang sudah memiliki NIB tetapi sertifikat standar nya belum terverifikasi, dapat melakukan pengikatan kontrak / melakukan kegiatan konstruksi dari pihak swasta (pemberi kerja swasta)

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: