Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan e-marketplace pada PBJPemerintah. Jadi walau ada pengaturan PBJP dikecualikan dimana pelaku usaha nya memiliki mekanisme tersendiri namun mau masuk dan mengikuti ekosistem PBJP ya tidak dilarang.
SelengkapnyaBulan
Kontrak pada Pengadaan Langsung yang menggunakan Metode Pembelian Langsung
Menurut Perpres No. 12 Tahun 2021, bentuk kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah meliputi: Bukti pembelian/pembayaran: Digunakan untuk pengadaan dengan nilai hingga Rp10.000.000,00. Kuitansi: Untuk transaksi hingga Rp50.000.000,00. Surat Perintah Kerja (SPK): Digunakan untuk jasa konsultansi hingga Rp100.000.000,00 dan pengadaan lainnya hingga Rp200.000.000,00. Surat Perjanjian: Untuk pengadaan di atas Rp200.000.000,00 ...
SelengkapnyaApakah Pembelian BBM memerlukan Kontrak Payung?
Kontrak Payung pada prinsipnya adalah untuk mengikat harga satuan pada periode tertentu untuk kuantitas dan waktu barang/jasa yang belum diketahui. sedangkan BBM itu harganya sudah ditetapkan dengan jelas oleh Pemerintah dan dipublikasikan meluas, oleh karena itu BBM tidak perlu di kontrak payungkan, dan oleh karena itu secara regulasi BBM adalah ...
SelengkapnyaPengadaan Pemerintah secara Ringkas
Definisi secara gamblang: Pengadaan barang dan jasa Pemerintah adalah proses yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan mereka akan barang atau jasa, yang diikat dalam kontrak antara pihak Pengguna dan Penyedia. Proses Pengadaan: Proses ini meliputi perencanaan kebutuhan, pemilihan metode dan proses pengadaan, hingga mencapai kesepakatan spesifikasi, harga, dan waktu, ...
SelengkapnyaPenganggaran Kegiatan Swakelola, apakah semua harus di rinci?
Pertama-tana kita harus sepakati dahulu bahwa sebagai salah satu cara Pengadaan, Pengadaan melalui Swakelola itu sejajar dengan Pengadaan melalui cara Penyedia. Pada PBJP melalui Penyedia, ada yang bisa di rinci dengan detil, dan ada yang tidak. Dengan demikian perlakuannya harus berlaku demikian juga di Swakelola. yang perlu menjadi ...
SelengkapnyaInspirasi Kepemimpinan dan Good Practice Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulon Progo
Kontrak Terlantar karena Pemberian Kesempatan
Pemberian Kesempatan dimungkinkan dengan ketentuan : https://christiangamas.net/pemberian-kesempatan-pada-pbjp/ walau tidak ada dalilnya batasan pemberian kesempatan boleh diberikan berapa kali, tapi jangan juga “diciptakan” loop hole berkepanjangan yang mengulang-ulang pemberian kesempatan berakibat penelantaran kontrak. Maksudnya begini : kontrak A tidak selesai, lalu : Kontrak A diperpanjang dengan pemberian kesempatan dengan dalih ...
SelengkapnyaPenerapan Kontrak Waktu Penugasan
Untuk konsultan pengawasan pekerjaan konstruksi bangunan sederhana, sebaiknya dipakai jenis kontrak waktu penugasan? Beberapa pertanyaan yang dapat timbul Misal konstruksi selesai 3 hari lebih cepat dari waktu kontrak, apakah dibayarkannya hanya sejumlah waktu pengawasan tersebut? Sesuai definisi kontrak waktu penugasan, maka memang demikian lah cara perhitungan waktu penugasan yang dapat ...
SelengkapnyaKesalahan atau Kesengajaan…. Tipis.
PBJP itu proses administrasi, terkadang lupa dan lalai dalam menyusun HPS menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan dihitung dengan keahlian, hal ini bila lalai dilakukan bisa saja terjadi karena memang belum cakap dan kompeten. Namun bila terjadi berulang kali dan terjadi karena kesengajaan, maka disini bukan lagi belum cakap dan ...
SelengkapnyaKetentuan Kehadiran Pelaku Usaha dalam lingkup kontrak
Pada saat penyusunan rancangan kontrak keberadaan kehadiran pelaku usaha dapat diuraikan dalam klausul kewajiban dalam kontrak sebagaimana kebutuhan pekerjaan, kebutuhan ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengadaan. Sebagai contoh produk yang sifatnya pengiriman barang, kemungkinan tidak dibutuhkan proses instalasi, barang siap pakai dan digunakan seperti pengadaan printer inkjet, maka tidak perlu ...
Selengkapnya