Ada pemahaman yang perlu diluruskan: Pengadaan Langsung tidak selalu identik dengan permintaan penawaran, klarifikasi, negosiasi, lalu kontrak SPK.
Dalam Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya terdapat mekanisme yang lebih sederhana, yaitu pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia.
Pada mekanisme ini, Pejabat Pengadaan pada prinsipnya mencari informasi barang/jasa dan harga, melakukan pemesanan kepada Pelaku Usaha, menerima barang/jasa, kemudian transaksi dibuktikan dengan bukti pembelian/pembayaran atau kuitansi.
Jadi ini berbeda dengan Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK. Pada mekanisme SPK, Pejabat Pengadaan meminta penawaran kepada satu calon Penyedia, melakukan evaluasi, klarifikasi, serta negosiasi teknis dan harga, baru kemudian berkontrak.
Mudahnya:
Pengadaan Langsung dengan bukti pembelian/kuitansi = pembelian langsung.
Sedangkan:
Pengadaan Langsung dengan SPK = permintaan penawaran + klarifikasi + negosiasi.
Karena itu, jangan setiap mendengar istilah “Pengadaan Langsung” langsung membayangkan proses permintaan penawaran dan negosiasi.
Kadang prosesnya memang cukup sederhana:
cek kebutuhan → cek pasar → pilih secara wajar → pesan → terima → bayar.
Sederhana administrasinya, tetapi tetap harus akuntabel dalam keputusannya.