Garis Besar Perencanaan Pengadaan
Garis Besar Perencanaan Pengadaan

Urgensi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pengelolaan BMD

Mari perhatikan timing perencanaan pengadaan pada Perpres PBJP :

  • Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA Perangkat Daerah) setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
  • Perencanaan pengadaan yang dananya bersumber dari APBN dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) setelah penetapan Pagu Indikatif.

Perlakuannya berbeda karena APBD terdapat siklus pengaturan Keuangan Daerah dan Perbendaharaan Daerah yang diatur dalam Permendagri.

Pelaksanaan dari keduanya (APBN maupun APBD) sebenarnya sama saja dari aspek timing nya, hanya saja aturan lain yang mengatur, mari simak :

  • Pasal 19 ayat (1) PMDN 19/2016 : Perencanaan kebutuhan barang milik daerah dilaksanakan setiap tahun setelah rencana kerja (Renja) SKPD ditetapkan.
  • Pasal 18 ayat (3) Perpres 16/2018 jo. Perpres 16/2018 : Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA Perangkat Daerah) setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
  • Pasal 19 ayat (2) PMDN 19/2016 : Perencanaan Kebutuhan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan salah satu dasar bagi SKPD dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.

Setelah di combine dengan PMDN 19/2016 maka baik APBN maupun APBD sama sama disusun perencanaan pengadaannya sejak penyusunan Rencana Kerja, memang detil Rencana Kerja disini detilnya ada di PMDN 19/2016 dan bukan di Perpres PBJP, namun pada prinsipnya identifikasi kebutuhan di Pemda dilakukan sama-sama pada Renja, namun memiliki output yang bernama  “Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA Perangkat Daerah) setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)” yang merupakan titik yang dikenal dalam Perpres PBJP untuk dilakukan proses Perencanaan Pengadaan.

Pada dasarnya dalam Pencatatan BMD, perlu dimanfaatkan dokumen hasil pengdaan barang/jasa pemerintah sebagai dasar pencatatan bagi pengurus barang/pengurus barang pembantu, seringkali yang terjadi di praktiknya pengurus barang di pengguna barang/kuasa pengguna barang tidak di beri akses yg cukup sehingga informasi yg ditampilkan di database BMD kurang memadai.

Hal ini yang dapat membuat temuan (terutama pencatatan yang lama) yang identitas barangnya kurang lengkap, akibatnya saat identifikasi dan penelusuran kembali jd sulit/tidak dapat ditelusuri keberadaannya.

Masalah klasik BMD : barang tercatat namun tidak ditemui di lapangan, barang tidak tercatat namun ada di lapangan

Saat ini hal ini akan diantisipasi dari regulasi terbaru, yaitu PMDN 47/2021.

BMD dan Pengadaannya saat ini mengadopsi konsep manajemen rantai pasok, manajemen aset, dan manajemen logistik. Karena harus end to end tiap proses, maka harapannya penatausahaan BMD dari proses PBJP tidak lagi implementasinya sekedarnya saja, saat ini umumnya masih sekedar pemenuhan administrasi, padahal semua proses pada penatausahaan BMD mulai pengadaan s.d penghapusan wajib ada dok. RKBMD sebelum proses pengadaan, hal ini lebih untuk  memastikan bahwa Pemda sudah “terencana dan terukur” dalam setiap aktifitas penatausahaan… Sehingga terbaca tingkat “risiko” dalam pengelolaan aset ke depannya.

Saat ini Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sudah tidak ada sertifikat tingkat dasar, adanya Sertifikat Kompetensi Level 1, salah satu yang diajarkan adalah manajemen rantai pasok, kompetensi ini akan semakin menunjang para penggiat Barang Milik Daerah karena konsep yang diadopsi sama, jadi ahli Pengadaan paham konsep BMN/BMD, dan sebaliknya penggiat BMN/BMD juga bila mengikuti dan lulus Sertifikat Kompetensi Level 1 juga paham proses pengadaan pemerintah.

Demikian.

 

Sumber :

Telaah Pribadi atas regulasi BMD

Diskusi pribadi dengan Ami Paramban, Budi Eka Prasetya, Yoram.

Sebelumnya Melaksanakan aturan, bukan kebiasaan
Selanjutnya Langkah-langkah awal tahun anggaran 2022

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: