tahun anggaran 2021 sudah berakhir, dalam pengadaan barang/jasa pemerintah karena pelaksanaannya digunakan untuk menunjang proses operasional pemerintah, maka kegiatannya tidak lantas putus di 31 Desember 2021. Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu diambil sesegera mungkin, khususnya di Pemda :
- padu padankan regulasi dengan tepat, pelaku pengadaan perlu Senantiasa berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku berkaitan dengan pelakanaan keuangan dan perbendaharaan negara dengan memperhatikan peraturan perundangan sebagai berikut :
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
c. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang MIlik Daerah
g. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola;
h. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik;
i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
j. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
k. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
2.Dengan tersusunnya RKA-SKPD dan ditetapkannya DPA-SKPD maka sebagian proses perencanaan pengadaan telah dilaksanakan, adapun berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, maka menjadi kewajiban bagi Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) kedalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan sebelum melaksanakan DPA-SKPD dalam rangka melaksanakan capaian program dan kegiatan yang menjadi tanggung-jawab Perangkat Daerah dan/atau Unit Kerja yang dipimpinnya;
3.Pelaksanaan Pengumuman RUP yang menjadi kewajiban PA/KPA melalui SIRUP sebagaimana dimaksud pada butir 2 diatas dilaksanakan dengan segera melalui :
a. Fitur integrasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD);atau
b. Fitur input melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan.
Perhatikan bahwa Pelaksanaan Pengumuman RUP dalam SIRUP wajib menjadi perhatian bagi PA/KPA untuk dapat dilaksanakan sebelum waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Perundangan guna mendukung program nasional pencegahan pemberantasan korupsi yang monitoringnya dilaksanakan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia melalui Inspektorat Daerah
4.Melakukan persiapan pengadaan setelah mengumumkan RUP yang merupakan langkah penutup perencanaan pengadaan.
5.Persiapan pengadaan memerlukan dokumen sebagai berikut :
a. Dokumen Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
b. Dokumen Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (PHPS);
c. Dokumen Rancangan Kontrak;
d. Dokumen pendukung lainnya berupa kertas kerja pendukung penyusunan dokumen poin 5.a, 5.b, dan 5.c.
e. Surat Keputusan Penetapan Pelaku Pengadaan, baik berupa Surat Keputusan maupun Surat Tugas yang relevan dengan paket-paket pekerjaan.
f. Dokumen lain-lain berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan penyedia
Demikian, semoga para pelaku pengadaan dapat lebih sigap dan bekerja lebih awal agar pelaksanaan proses pemilihan penyedia dapat dilaksanakan sedini mungkin sehingga memberikan ruang yang cukup bagi tahapan pelaksanaan kontrak khususnya kontrak dengan pengadaan barang/jasa melalui penyedia.