Sebagai berikut tusi nya :
- mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), yang meliputi:
- menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
- memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
- melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada Pengguna Anggaran.
- menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan, yang meliputi:
- menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
- menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; dan
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.
- menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa dengan ruang lingkup penugasan sesuai dengan persyaratan kompetensi PPK, yang meliputi :
- menyusun dan menyiapkan perencanaan pengadaan;
- melaksanakan persiapan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
- menyusun dan menyiapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- menyusun dan menyiapkan penetapan rancangan kontrak;
- menyusun dan menyiapkan dokumen Penetapan HPS;
- menyusun dan menyiapkan dokumen pertimbangan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
- menyusun dan menyiapkan usulan perubahan jadwal kegiatan;
- menyusun dan menyiapkan kelengkapan pelaksanaan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah);
- membantu proses mengendalikan Kontrak;
- membantu proses menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
- melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
- menyusun dan menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
- menyusun dan menyiapkan dokumen penilaian kinerja Penyedia;
semoga memperjelas.
Terima kasih Pak atas ilmunya