Tugas PPK dalam Proses Pengendalian Waktu pada Proses Pemilihan Penyedia

PPK sebelum berkontrak tentu memerlukan adanya Penyedia yang dihasilkan dalam proses pemilihan penyedia. Dengan demikian PPK perlu memahami bahwa terdapat waktu tunggu dalam proses pemilihan penyedia dan mesti memastikan bahwa waktu pada saat penandatanganan kontrak dengan waktu pelaksanaan kontrak itu tercukupi.

Jadi jangan sampai PPK tidak mengetahui proses pemilihan penyedia seperti tender/seleksi yang memiliki potensi gagal dan perlu mengulang kembali proses tender/seleksi. Pantau proses pemilihan penyedia secara proaktif dan jangan menunggu Pokmil menyampaikan bahwa dalam proses pemilihan penyedia yang gagal terdapat keadaan waktu pelaksanaan kontrak yang berpotensi melampaui tahun anggaran.

Dengan demikian salah satu tugas PPK dalam Pengelolaan Kontrak adalah mengendalikan paket pengadaan termasuk pada proses pemilihan penyedia yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan.

Demikian.

Sebelumnya Penjaminan Mutu dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Apa yang perlu dilakukan PPK setelah terjadi adendum kontrak?

Cek Juga

konsolidasi perpres pbjp

Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025)

Disclaimer : Dokumen ini bukan konsolidasi yang digagas secara kelembagaan resmi baik LKPP maupun Pemerintah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?