Apa yang perlu dilakukan PPK setelah terjadi adendum kontrak?

Setelah adendum kontrak dilakukan, PPK harus mengendalikan dan memantau pelaksanaan perubahan tersebut. PPK harus memastikan bahwa penyedia barang/jasa melaksanakan pekerjaan sesuai dengan adendum yang telah disepakati dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kepada pihak terkait.

PPK tentunya perlu untuk :

  • memastikan adendum kontrak tetap sesuai dengan prinsip pengadaan;
  • meminimalisir potensi kerugian negara;
  • melaksanakan permintaan dan memverifikasi perpanjangan jaminan pelaksanaan;
  • mendokumentasikan administrasi adendum dengan lengkap;
  • melakukan analisa atas pekerjaan yang tidak jadi/akan ditambahkan untuk dilaksanakan terhadap dampak keseluruhan pada proyek;dan
  • lain-lain yang diperlukan.

Demikian.

Sebelumnya Tugas PPK dalam Proses Pengendalian Waktu pada Proses Pemilihan Penyedia
Selanjutnya Pembayaran Prestasi atas Pembayaran dapat dilakukan untuk peralatan dan/atau bahan yang belum terpasang yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang berada di lokasi pekerjaan dan telah dicantumkan dalam Kontrak.

Cek Juga

Pekerjaan yang dapat di katalog konstruksi

Kriteria barang/jasa yang ada di e-katalog yaitu barang/jasa dibutuhkan oleh beberapa Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah, barang/jasa ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: