Tanggung Jawab Penyedia berdasarkan Pasal 17 ayat (2) huruf b Perpres PBJP adalah
kualitas barang/jasa
kualitas atau mutu barang/jasa memang menjadi tanggung-jawab penyedia, namun pada pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah perlu diingat juga bahwa tugas dari PPK berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf i Perpres PBJP adalah
mengendalikan kontrak
karena ppk adalah pembuat komitmen, dan tanggung jawab penyedia berdasarkan kontrak, dalam hal ini PPK sebagai Pembuat Komitmen bertugas dalam memastikan pengendalian kontrak agar Penyedia mematuhi ketentuan kontrak untuk mencapai kualitas barang/jasa yang sudah ditetapkan.
Artinya tidak bisa serta merta PPK berharap tanda tangan kontrak dengan Penyedia lalu mutu pekerjaan otomatis terpenuhi, perlu proses untuk menjamin hal tersebut.
Dengan demikian PPK dalam bertugas perlu bertindak bukan sebagai superman yang single fighter, dia perlu tim maka diberikan juga tugas dan kewenangan sebagai berikut :
- n. menetapkan tim pendukung;
- o. menetapkan tim ahli atau tenaga ahli;
PPK bekerja bersama dalam sebuah tim pendukung dan tim ahli atau tenaga ahli untuk mengendalikan kontrak agar penyedia bertanggung jawab menjamin kualitas barang/jasa.
Sehingga effort bersama ini bisa menghadirkan barang/jasa yang berkualitas. Demikian.