Pelaksanaan Pengadaan Produk Dalam Negeri

Idealnya ber-TKDN dibuktikan dengan adanya sertifikat yang tayang di tkdn.kemenperin.go.id

 

tkdn.kemenperin.go.id adalah daftar inventaris sebagaimana dimaksud dalam Perpres PBJP Pasal 66 ayat (3)

Mari diperhatikan tidak semua produk dalam negeri punya sertifikat TKDN

idealnya memang punya TKDN tapi tidak semua memiliki sertifikat tersebut, bisa karena masih proses, bisa juga karena memang produk tersebut tidak perlu.

contoh yang tidak perlu, pengadaan jasa kebersihan, tenaga nya jelas warga negara Indonesia.

Contoh lain, makan minum berupa nasi kotak yang dikelola warung mbok sebelah, padinya ditanam dan ditanak jadi nasi, lauk ya ambil dari tambak pembudidaya lokal, nasi kotak tersebut bahannya produksi dalam negeri dan dijual UMK-Koperasi, ya boleh saja dibeli walau gak punya sertifikat TKDN.

jadi jangan sampai salah kaprah

yang merepotkan adalah kebiasaan keuangan, harus memungut PPN, harus membeli dari PKP artinya…. Kapan kesempatan bagi UMK-Kop ada? Kemudian kapan bisa bertumbuh bila kewajibannya dipaksa harus sama dengan PKP?

yang perlu diobati adalah sistem nya secara besar dan utuh.

Sebelumnya Buku Saku Anti Korupsi Untuk Pemeluk Agama Katolik (Terbitan KPK)
Selanjutnya Menerapkan Supply Chain Management di PBJ Pemerintah

Cek Juga

img 6480

Merubah Klausul Pembayaran Kontrak, apakah diperbolehkan?

Dalam menyusun rancangan kontrak, opsi-opsi dari cara Pembayaran Kontrak umumnya terdapat 3 cara yang harus ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: