Di aturan Keuangan Daerah disebutkan tidak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah.
di aturan Perpres PBJ disebutkan maksimal 3 tahun.
penerapannya?
kontrak tahun jamak kalau masa jabatan kepala daerah hanya tersisa 2 tahun ya tetap saja sebaiknya tidak melampaui masa jabatan kepala daerah, sehingga walau di perpres PBJP bisa 3 tahun, karena sisa masa jabatan kepala daerah tersisa 2 tahun, maka kontrak tahun jamak jangan di anggarkan 3 tahun, melainkan hanya 2 tahun.
Hal ini yang sebaiknya dilakukan, dan lebih optimal.