Kontrak Tahun Jamak Perpres 16 Tahun 2018
Kontrak Tahun Jamak Perpres 16 Tahun 2018

Batas Waktu Kontrak Tahun Jamak pada Pemda

Di aturan Keuangan Daerah disebutkan tidak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah.

di aturan Perpres PBJ disebutkan maksimal 3 tahun.

penerapannya?

kontrak tahun jamak kalau masa jabatan kepala daerah hanya tersisa 2 tahun ya tetap saja sebaiknya tidak melampaui masa jabatan kepala daerah, sehingga walau di perpres PBJP bisa 3 tahun, karena sisa masa jabatan kepala daerah tersisa 2 tahun, maka kontrak tahun jamak jangan di anggarkan 3 tahun, melainkan hanya 2 tahun.

Hal ini yang sebaiknya dilakukan, dan lebih optimal.

Sebelumnya Metode Pemilihan Penyedia untuk asuransi jiwa unsur Pemerintah
Selanjutnya Anggaran Pendamping dalam Pengadaan

Cek Juga

Serba-Serbi jasa Konsultansi

pak izin bertanya Untuk konsultan pengawasan pekerjaan konstruksi bangunan sederhana, apakah dipakai jenis kontrak waktu ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?