Tindak lanjut dari tender/seleksi gagal bergantung penyebab, kemudian dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu :
- Dalam hal Prakualifikasi gagal (Pasal 51 ayat (1) Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021) dikarenakan :
- Setelah pemberian waktu perpanjangan tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi, atau
- Jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 peserta
Penerapannya Ditindaklanjuti dengan proses :
- Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil) Menyatakan Prakualifikasi Gagal (Pasal 51 ayat (4) Perpres 16/2018 ho. Perpres 12/2021);
- Pokmil melakukan prakualifikasi ulang (Pasal 51 ayat (6) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) dengan ketentuan :
- Setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 2 peserta, maka proses tender/seleksi dilanjutkan;atau
- Setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 peserta, maka dilanjutkan dengan proses Penunjukan Langsung.
- Dalam hal Tender/Seleksi Gagal (Pasal 51 ayat (2) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 huruf i) dikarenakan KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
Ditindaklanjuti dengan proses :
- PA/KPA menyatakan Tender/Seleksi Gagal (Pasal 51 ayat (5) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021);
- Pokmil segera melakukan (Pasal 51 ayat (6) dan Pasal 51 ayat (7) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) dilakukan Tender/Seleksi Ulang;
- Apabila paket pengadaan barang/jasa memenuhi kriteria kebutuhan tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi (Pasal 51 ayat (10) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) maka Kelompok Kerja Pemilihan melakukan Penunjukan Langsung dengan persetujuan PA/KPA.
- Dalam hal Tender/Seleksi Gagal (Pasal 51 ayat (2) huruf a) dikarenakan terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
Penerapannya Ditindaklanjuti dengan proses :
- Kelompok Kerja Pemilihan menyatakan Tender/Seleksi Gagal (Pasal 51 ayat (4) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021).
- Kelompok Kerja Pemilihan melakukan Evaluasi Penawaran Ulang (Pasal 51 ayat (7) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021)..
- Dalam hal Tender/Seleksi Gagal (Pasal 51 ayat (2) huruf d, dan huruf h Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021). dikarenakan :
- ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021).; dan/atau
- negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai;
Penerapannya Ditindaklanjuti dengan proses :
- Kelompok Kerja Pemilihan menyatakan Tender/Seleksi Gagal (Pasal 51 ayat (4) Perpres 16/2018).
- Kelompok Kerja Pemilihan melakukan Penyampaian Penawaran Ulang
- Dalam hal Tender/Seleksi Gagal (Pasal 51 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, dan huruf g Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) dikarenakan :
- tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
- tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
- seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
- seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
- seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS;
Penerapannya Ditindaklanjuti dengan proses :
- Kelompok Kerja Pemilihan menyatakan Tender/Seleksi Gagal (Pasal 51 ayat (4) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021).
- Pokmil segera melakukan (Pasal 51 ayat (6) dan Pasal 51 ayat (9) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) dilakukan Tender/Seleksi Ulang;
- Apabila paket pengadaan barang/jasa memenuhi kriteria kebutuhan tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi (Pasal 51 ayat (10) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) maka Kelompok Kerja Pemilihan melakukan Penunjukan Langsung dengan persetujuan PA/KPA.