Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi

Download di : Kepmen PUPR No.524 Tahun 2022 – Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi

 

Per-tanggal 27 Mei 2022 : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya Pengadaan Dikecualikan – Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan
Selanjutnya “Verifikasi” bukanlah Evaluasi pada Tender Cepat Menggunakan SIKAP

Cek Juga

Belajar Perpres 46/2025 – Part 2

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?