Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Tindak Lanjut Tender/Seleksi Gagal

Pemilihan Penyedia

Pemilihan Penyedia

Tindak lanjut dari tender/seleksi gagal bergantung penyebab, kemudian dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu :

Penerapannya Ditindaklanjuti dengan proses :

  1. Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil) Menyatakan Prakualifikasi Gagal (Pasal 51 ayat (4) Perpres 16/2018 ho. Perpres 12/2021);
  2. Pokmil melakukan prakualifikasi ulang (Pasal 51 ayat (6) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) dengan ketentuan :
    1. Setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 2 peserta, maka proses tender/seleksi dilanjutkan;atau
    2. Setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 peserta, maka dilanjutkan dengan proses Penunjukan Langsung.

Ditindaklanjuti dengan proses :

  1. PA/KPA menyatakan Tender/Seleksi Gagal (Pasal 51 ayat (5) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021);
  2. Pokmil segera melakukan (Pasal 51 ayat (6) dan Pasal 51 ayat (7) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) dilakukan Tender/Seleksi Ulang;

Penerapannya Ditindaklanjuti dengan proses :

  1. Kelompok Kerja Pemilihan menyatakan Tender/Seleksi Gagal (Pasal 51 ayat (4) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021).
  2. Kelompok Kerja Pemilihan melakukan Evaluasi Penawaran Ulang (Pasal 51 ayat (7) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021)..

Penerapannya Ditindaklanjuti dengan proses :

  1. Kelompok Kerja Pemilihan menyatakan Tender/Seleksi Gagal (Pasal 51 ayat (4) Perpres 16/2018).
  2. Kelompok Kerja Pemilihan melakukan Penyampaian Penawaran Ulang

Penerapannya Ditindaklanjuti dengan proses :

  1. Kelompok Kerja Pemilihan menyatakan Tender/Seleksi Gagal (Pasal 51 ayat (4) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021).
  2. Pokmil segera melakukan (Pasal 51 ayat (6) dan Pasal 51 ayat (9) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) dilakukan Tender/Seleksi Ulang;
Exit mobile version