Tiga Bentuk Negara yang memberikan Peran dan Fungsi Berbeda Bagi Pemerintahan-nya

Berikut ini adalah tiga bentuk negara yang memberikan Peran dan Fungsi Berbeda bagi Pemerintahannya :

  1. bentuk political state : semua kekuasaan dipegang oleh raja sebagai pemerintahPada awalnya kekuasaan raja / monarki bersifat absolut dan belum ada pembagian kekuasaan, kemudian saat ini berkembang adanya pemisahan dimana raja hanya memegang fungsi legislatif dan eksekutif dengan urusan kekuasaan peradilan / yudikatif terpisah. Selanjutnya berkembang lagi adanya “kontrak sosial” dimana raja berkuasa menjalankan pemerintahan karena adanya perjanjian dengan masyarakat bahwa rakyat memberi kewenangan kepada raja untuk memimpin negara dan menjamin ketentraman kepada masyarakat sekaligus tidak boleh sewenang-wenang yang memisahkan kekuasaan raja pada menjalankan peraturan (eksekutif) saja dan legislatif dan yudikatif dilaksanakan oleh Badan tersendiri, hal ini muncul karena ada kecenderungan bahwa Raja dengan kekuasaan absolutnya suka berbuat sewenang-wenang dan tidak mengindahkan hak asasi manusia.
  2. bentuk legal state : pemerintah hanya sebagai pelaksana peraturan, dimana porsi kewenangannya hanya melaksanakan tugas pemerintahan dan bersifat pasif, artinya negara hanya bertugas sebagai wasit/regulator dan melaksanakan berbagai keinginan masyarakat yang telah disepakati bersama. Pemerintah hanya sebagai “penjaga malam” atau menjaga keamanan dan bertindak jika ada gangguan terhadap kemanan, sering disebut sebagai negara hukum formal dan oleh konsep yang dikembangkan Friedrich Julius Stall mengedepankan perlindungan hak-hak asasi manusia, pemisahan dan pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak asasi manusia, pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan, dan memiliki peradilan administrasi negara.
  3. bentuk welfare state : tugas pemerintah diperluas untuk menjamin kesejahteraan umum dengan discretionary power dan freies Ermessen.Hal ini timbul karena bentuk yang telah ada sebelumnya menimbulkan kesenjangan/kepincangan, dan golongan ekonomi lemah menjadi golongan ang paling dirugikan. Konsep negara kesejahteraan ini muncul untuk menyempurnakan kedua konsep sebelumnya dimana Pemerintah harus aktif dalam mewujudkan kesejahteraan umum dan memberikan perlindungan bagi warganya di bidang politik, sosial, dan ekonomi agar kesewenangan kaum tertentu dapat dicegah.Tugas pemerintah diperluas semula adalah urusan rakyat menjadi urusan pemerintah meliputi kesehatan rakyat, perumahan, distribusi tanah, dan sebagainya.Ciri-ciri negara kesejahteraan adalah perlindungan konstitusional, kekuasaan peradilan yang bebas, pemilihan umum yang bebas, kebebasan untuk menyatakan pendapat, kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi, dan pendidikan kewarganegaraan.Prinsip Freises Ermessen yang memberikan perluasan administrasi negara agar dapat diberi kebebasan untuk bertindak atas inisiatif sendiri dalam menyelesaikan semua permasalahan yang ada pada warga negaranya demi untuk kepentingan kesejahteraan umum merupakan salah satu aspek dalam welfare state.
Sebelumnya Tiga Unsur Administrasi Negara Menurut C.S.T. Kansil
Selanjutnya Grasi Presiden Republik Indonesia ditinjau dari Perspektif Tata Usaha Negara

Cek Juga

Perubahan UU Rantaskor pada UU KUHP (UU 1/2023)

Pada ayat (4) Pasal 622 dari UU KUHP / UU 1/2023 adalah : (4) Dalam ...

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: