Jawabannya tidak perlu karena melanisme persiapan pengadaan (maupun perencanaan dan pelaksanaan) tidak sama dengan pengadaan reguler.
Dasar Hukumnya apa?
Peraturan LKPP Nomor 13 tahun 2018.
mengutip PerLKPP 13/2018 berikut ini adalah tahapan PBJ Penanganan Keadaan Darurat :
PBJ Darurat prinsipnya merespon kebutuhan yang memprioritaskan kecepatan dan menanggalkan prosedur kondisi biasa-biasa saja, ada sense of crisis disini untuk menghindari kegagalan pasar, maka proses persiapan pengadaan diberikan relaksasi sehingga penyusunan HPS tidak diperlukan.
Demikian.