img 0465
img 0465

Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat Perlukah Menyusun HPS

Jawabannya tidak perlu karena melanisme persiapan pengadaan (maupun perencanaan dan pelaksanaan) tidak sama dengan pengadaan reguler.

Dasar Hukumnya apa?

Peraturan LKPP Nomor 13 tahun 2018.

 

mengutip PerLKPP 13/2018 berikut ini adalah tahapan PBJ Penanganan Keadaan Darurat :

 

 

img 0465

PBJ Darurat prinsipnya merespon kebutuhan yang memprioritaskan kecepatan dan menanggalkan prosedur kondisi biasa-biasa saja, ada sense of crisis disini untuk menghindari kegagalan pasar, maka proses persiapan pengadaan diberikan relaksasi sehingga penyusunan HPS tidak diperlukan.

 

Demikian.

Sebelumnya Pengadaan Barang Habis Pakai sebaiknya menggunakan metode pemilihan apa?
Selanjutnya Informasi Perubahan Tingkat Kesulitan Soal Uji Kompetensi PBJ Level-1

Cek Juga

Pemutusan Kontrak Akibat Daftar Hitam di Tempat Lain yang Tidak Terdeteksi

Pertanyaan ini tentunya di samarkan instansi nya apa 🙏🏻   di suatu daerah di Wakamba ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: