Pertanyaan direct via Whatsapp kesaya :
Selamat malam Pak Gamas, izin mau bertanya untuk perhitungan Kemampuan Dasar (KD) itu bagaimana ya? Saya googling merujuk perpres 54/2010 KD Konstruksi 3xNpt, jasa lainnya 5xNpt.
Di perpres 16/2018 dan perpres 12/2021 tidak membahas mengenai Kemampuan Dasar
Jawaban :
Beda memang dengan Perpres 54/2010 yang semua ada di Perpres nya, ketentuan teknis di perpres 16/2018 diatur di perLKPP. PerLKPP untuk PBJP Melalui Penyedia? ada dan dapat di unduh di Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 dalam satuan terpisah (7 File).
Pengaturan tersebut ada di bagian :
- Lampiran II halaman 41 (PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA LAINNYA/ JASA KONSULTANSI NONKONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA) :
- Untuk Kualifikasi Usaha Menengah atau Usaha Besar, memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 (lima belas) tahun terakhir) dengan ketentuan:
- (1) untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan; dan
- (2) untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan dan lingkup pekerjaan SBU yang disyaratkan. Persyaratan KD untuk paket pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi kualifikasi usaha besar harus memperhatikan:
- (a) Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan;
- (b) Pemilihan pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan dan lingkup pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang disyaratkan;
- (c) Bahwa yang dimaksud dengan 1 (satu) SBU merupakan 1 (satu) sub bidang klasifikasi badan usaha dalam 1 (satu) klasifikasi yang sama atau klasifikasi yang berbeda; dan
- (d) Sub bidang klasifikasi badan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Untuk Kualifikasi Usaha Menengah atau Usaha Besar, memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 (lima belas) tahun terakhir) dengan ketentuan:
- Lampiran III (PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI TERINTEGRASI RANCANG DAN BANGUN MELALUI PENYEDIA) halaman 25 :
- Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia, meliputi:
- 1) Memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada pekerjaan konstruksi sejenis dengan nilai paling sedikit sama dengan pagu pekerjaan Rancang dan Bangun dengan perhitungan:
- KD = 3 x NPt
NPt = Nilai pengalaman tertinggi pada pekerjaan sesuai yang disyaratkan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir
Dalam hal KSO perhitungan KD terhadap perusahaan yang mewakili
KSO (leadfirm).
- KD = 3 x NPt
- 1) Memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada pekerjaan konstruksi sejenis dengan nilai paling sedikit sama dengan pagu pekerjaan Rancang dan Bangun dengan perhitungan:
- Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia, meliputi:
Semoga bermanfaat.