Tag Archives: Pemilihan Penyedia

Pengadaan Langsung dan pelaksanaannya

perubahan tujuan pengadaan perpres 12 tahun 2021

Berdasarkan regulasinya Pengadaan Langsung oleh Pejabat Pengadaan khususnya pada Jasa Lainnya dan Barang terdapat metode Pembelian Langsung yang tidak memerlukan negosiasi teknis dan atau negosiasi harga. Selain itu Pengadaan Langsung perlu negosiasi teknis dan atau negosiasi harga. Pada dasarnya pelaksanaan keduanya melalui Pengadaan Langsung melalui Pejabat Pengadaan. Hanya saja logisnya, ...

Selengkapnya

Jasa Advertorial Pemerintah

Pemilihan Penyedia

Bagaimana strategi pengadaan jasa dengan lingkup pekerjaan advertorial pada media cetak iklan dan berita baik pada skala kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional dan media online? Prinsipnya adalah bagaimana penyedia tersebut didapatkan, ingat value for money memperhatikan 5 aspek ketepatan, mulai dari aspek tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat waktu, tepat biaya, tepat ...

Selengkapnya

Pengadaan pada Anggaran Perubahan Daerah

Pengendalian Kontrak Yang Baik

Sebelum DPPA-SKPD terbit, apakah boleh dilaksanakan proses/tahapan pengadaan, jawabannya boleh saja, bila proses pengadaan masih RKA Perubahan dilaksanakan proses pemilihan penyedia, namun kontraknya setelah DPPA-SKPD diterbitkan. Pada proses pemilihan penyedia dilakukan pemberian informasi bahwa ini kontrak bersyarat yang berlaku hasil pemilihannya ketika DPPA-SKPD sebagai kepastian anggaran di setujui dan jadi ...

Selengkapnya

Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat Rahasia untuk Kepentingan Negara

penunjukan langsung

Pada Penunjukan Langsung, ada kriteria khusus sebagai berikut : Pada Pasal 38 ayat (5) huruf b untuk Pekerjaan Konstruksi/Pengadaan Barang/Jasa Lainnya : barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen,perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala ...

Selengkapnya

Apakah Verifikasi Kualifikasi Tender Cepat dapat membatalkan Kemenangan Penyedia dengan Harga Terendah?

Pemilihan Penyedia

Artikel sebelumnya : Tender Cepat dan Filosofis nya Nah pertanyaan yang muncul adalah :   apakah verifikasi kualifikasi bisa membatalkan penyedia yg dengan harga terendah? Jawab : Aplikasi kadang belum sempurna, Tender Cepat itu berdasarkan aplikasi SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia), bisa saja, karena aplikasi SIKAP masih belum sempurna sehingga ...

Selengkapnya

e-Purchasing pada Pemda yang mengimplementasikan PA/KPA melakukan perikatan bertindak sebagai PPK

e purchasing

Karena diatur di Permendagri 77 / 2020 bahwa dalam hal melakukan perikatan, maka PA/KPA bertindak sebagai PPK dan dalam hal Perangkat Daerah tidak menunjuk adanya PPK diluar PA/KPA karena memang tidak diperlukan, bagaimana transaksi e-Purchasing melalui Katalog? Pertanyaan tersebut kurang lebih bunyinya sebagai berikut : Slmt siang pak C Permisi ...

Selengkapnya

Siapa Pelaku Usaha yang terundang dalam Tender Cepat?

Pemilihan Penyedia

Pelaku Usaha yang diundang berdasarkan setting parameter bergantung pada proses kegiatan barang/jasa yang dilakukan pemilihan penyedia menggunakan tender cepat sebagai metode pemilihan penyedianya. Artinya Tender Cepat untuk segmen pelaku usaha kecil dapat terundang di sebuah paket tender cepat untuk usaha kecil dan sebaliknya berlaku hal yang sama dengan non-kecil. Dapat ...

Selengkapnya

Dokumen Pemilihan dan Pelaksanaannya

Pemilihan Penyedia

Dalam proses tender/seleksi terdapat Dokumen Pemilihan yang dibuat berdasarkan Model Dokumen Pemilihan. Saya baru-baru ini mendapatkan telepon dari Pelaku Usaha yang gugur administrasi. Karena itu saya ditanya seandainya melakukan sanggah banding, peluangnya gimana? Saya tidak hafal bentuk MDP, dan saya hanya mendapat konsultasi via telepon dan tidak membaca dokumen pemilihan, ...

Selengkapnya

Mengapa e-Purchasing dilaksanakan Pelaku PBJ dalam Satker/Perangkat Daerah?

e purchasing

Internal disini maksudnya adalah yang sama-sama ditetapkan PA/KPA, artinya pelaksananya bukan yang seperti Pokmil yang ditetapkan Kepala UKPBJ. e-Purchasing merupakan metode pemilihan penyedia yang sifatnya simplifikasi pengadaan, dengan demikian tinggal membeli melalui katalog elektronik/toko daring. pelaku pengadaan pelaksana pemilihan penyedianya untuk nilai sampai dengan 200juta rupiah adalah Pejabat Pengadaan yang ...

Selengkapnya
Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?