Strategi Pemaketan, kewenangan siapa?

Misal terdapat pengadaan :

  • Item A (Konstruksi, Komoditas W )
  • Item B (Pengadaan Barang, Komoditas X)
  • Item C (Pengadaan Barang, komoditas X)

Bagaimanakah pemaketannya? Siapa yang melakukan?

Dapat dilakukan dengan 2 skenario, yaitu :

Skenario 1 :

  • Paket 1 : Item A (Konstruksi, Komoditas W )
  • Paket 2 : Item B (Pengadaan Barang, Komoditas X)
  • Paket 3 : Item C (Pengadaan Barang, komoditas X)

Skenario 2 :

  • Paket 1 : Item A (Konstruksi, Komoditas W )
  • Paket 2 :
    • Item B (Pengadaan Barang, Komoditas X)
    • Item C (Pengadaan Barang, komoditas X)

Pada Skenario 2 terjadi Konsolidasi.

Siapa yang berwenang melakukan Konsolidasi? PA/KPA dan PPK berdasarkan Tugas dan Kewenangannya.

Kapan dan siapa yang bisa melakukan Konsolidasi :

  • Perencanaan dan Persiapan Pengadaan : PA/KPA dan PPK
  • Persiapan Pemilihan Penyedia : UKPBJ

Konsolidasi adalah bagian dari proses dan Strategi Pemaketan, pada kondisi seperti diatas strategi untuk solusi adalah Konsolidasi (skenario 2), supaya tidak kesulitan dan kebanyakan kontrak. Pada prinsipnya yang memiliki tugas dan kewenagnan adalah PA/KPA dan PPK, untuk UKPBJ sifatnya rekomendasi kepada PA/KPA dan PPK.

 

Konsolidasi
Sebelumnya Saduran Informasi Penting untuk diketahui oleh Pemerintah Desa
Selanjutnya Persyaratan Dukungan Dalam Pemilihan Penyedia, Perlukah?

Cek Juga

file 0000000032bc8211b8b8879185148cb7

Mengapa ASN Tidak Bisa “Asal Belanja”? Membedah Anatomi Penganggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pernahkah Anda mendengar tuduhan atau sindiran tajam publik: “APBD kan sudah disahkan DPR/DPRD, kenapa dinas ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?