Standar Honor Pembayaran Kegiatan Swakelola

Apakah ada aturan standar honor/gaji tenaga ahli untuk tim swakelola ?

Secara aturan di Perpres PBJP (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) bahwa :

86a4eec0 8b06 4749 9e91 df68714b7f43

 

Kalau aturan untuk pengusulan standar nya diatur di Pasal 24 Perpres PBJP…. Karena sifatnya “mengusulkan” maka penyusunan nilai nya sepertinya memang berdasarkan telaah keahlian.

Tidak ada satu aturan mutlak untuk mengusulkan sebuah standar. Maka lakukan lah dengan kajian telaah yang lengkap, logis, dan legal….. agar bisa lunas dibayarkan secara adil.

Demikian.

Sebelumnya Pelaksanaan Kontrak, apa saja tahapannya?
Selanjutnya UKPBJ dan Perannya dalam P3DN

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: