Pengendalian Kontrak Yang Baik
Pengendalian Kontrak Yang Baik

Siapa yang tanda tangan progress / pengendalian kontrak?

Pengendalian kontrak adalah tugas PPK, cek saja di pasal 11 Perpres PBJP.

 

Tanggung jawab nya ada di PPK

 

tapi PPK ini adalah Project Leader atas Komitmen pekerjaan, sebagai pimpinan maka ada tim yang bekerja dibawahnya, berkaitan dengan sebuah project, progress pekerjaan PPK dapat ditandatangani oleh :

  • Manajemen dari manajerial penyedia
  • Pimpinan dari konsultan pengawas / konsultan MK (jika konstruksi); dan/atau
  • Personil pendukung PPK

Jadikan dan bentuk super team, PPK bukanlah superman.

 

Sebelumnya Bolehkah konsultan MK dilakukan pengadaannya secara Swakelola?
Selanjutnya Pengalaman mengikuti Sertifikasi dan Pelatihan Mediator LPS LKPP

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: