Sebagaimana dikemukakan dalam “Charter of the United Nations and Statute of the International Court of Justice” (Piagam PBB) Pasal 1 yang berbunyi :
1 To maintain international peace and security, and to that end: to take effective collective measures for the prevention and removal of threats to the peace, and for the suppression of acts of aggression or other breaches of the peace, and to bring about by peaceful means, and in conformity with the principles of justice and international law, adjustment or settlement of international disputes or situations which might lead to a breach of the peace;
2 To develop friendly relations among nations based on respect for the principle of equal rights and self-determination of peoples, and to take other appropriate measures to strengthen universal peace;
3 To achieve international co-operation in solving international problems of an economic, social, cultural, or humanitarian character, and in promoting and encouraging respect for human rights and for fundamental freedoms for all without distinction as to race, sex, language, or religion; and 4 To be a centre for harmonizing the actions of nations in the attainment of these common ends.
Terjemahan tujuan PBB tersebut diatas adalah sebagai berikut:
1 Memelihara perdamaian dan keamanan dunia
- Mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri dari bangsa-bangsa serta mengambil tindakan-tindakan lain yang tepat guna memperkokoh perdamaian dunia.
- Mewujudkan kerja sama internasional dalam memecahkan masalah-masalah internasional yang bercorak ekonomi, sosial, kebudayaan atau kemanusiaan, dan dalam memajukan serta mendorong penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan bagi semua orang tanpa membedakan bagsa, jenis kelamin, bahasa, atau agama.
- Menjadi tempat untuk menyerasikan tindakan-tindakan bagsa-bangsa dalam mencapai tujuan bersama.
Untuk mencapai tujuan tersebut salah satunya adalah diatur Badan-Badan/Organ-Organ dalam Struktur Organisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 yang berbunyi sebagai berikut :
1 There are established as principal organs of the United Nations: a General Assembly, a Security Council, an Economic and Social Council, a Trusteeship Council, an International Court of Justice and a Secretariat.
2 Such subsidiary organs as may be found necessary may be established in accordance with the present Charter.
Dengan demikian struktur Organsiasi PBB terdiri atas organ-organ sebagai berikut :
- Majelis Umum (General Assembly)
- Dewan Keamanan (Security Council)
- Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
- Dewan Perwalian (Trusteeshi Council)
- Mahkaham Internasional (International Court of Justice)
- Sekretariat (Secretariat)
Berkaitan dengan Dewan Keamanan, dalam buku PBB dan Organisasi Internasional, Anggi Sapti Viani menuliskan Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara. Sedang badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB. Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Pada Piagam PBB Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut :
The Security Council shall consist of fifteen Members of the United Nations. The Republic of China, France, the Union of Soviet Socialist Republics, the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland, and the United States of America shall be permanent members of the Security Council. The General Assembly shall elect ten other Members of the United Nations to be non-permanent members of the Security Council, due regard being specially paid, in the first instance to the contribution of Members of the United Nations to the maintenance of international peace and security and to the other purposes of the Organization, and also to equitable geographical distribution.
Dengan demikian berdasarkan Pasal 23 ayat 1 Piagam PBB berkaitan dengan Dewan Keamanan, Dewan Keamanan terdiri dari lima belas Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Republik Cina, Prancis, Republik Sosialis Uni-Soviet, Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara, dan Amerika Serikat akan menjadi anggota permanen Dewan Keamanan. Majelis Umum akan memilih sepuluh Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa lain untuk menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan, dengan pemberian pertimbangan khusus, sebagai contoh pertama atas kontribusi Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. dan untuk tujuan lain dari Organisasi, dan juga untuk pemerataan geografis.
Dengan demikian maka anggota permanen berdasarkan Piagam PBB dan merujuk juga pada sumber resmi di : https://www.un.org/securitycouncil/content/current-members yang direkam informasinya pada tanggal 11 Mei 2020 pukul 23:32 WITA adalah sebagai berikut :
- Republik Rakyat Tiongkok (China)
- Republik Prancis (France)
- Republik Sosialis Federasi Uni-Soviet (the Union of Soviet Socialist Republics) yang kini berganti nama menjadi Federasi Rusia dan melanjutkan status hukum Uni Soviet
- Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia Utara (the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland)
- Amerika Serikat
Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 Piagam PBB disebutkan juga selain Anggota Permanen Dewan Keamanan, Majelis Umum akan memilih sepuluh anggota PBB untuk menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan dengan pertimbangan khusus pada negara Anggota PBB yang memiliki kontribusi khusus, berdasarkan laman website resmi PBB, 10 anggota tidak tetap Dewan Keamanan tersebut saat ini adalah :
- Belgia (Belgium) (2020)
- Dominican Republic (2020)
- Estonia (2021)
- Germany (2020)
- Indonesia (2020)
- Niger (2021)
- Saint Vincent and the Grenadines (2021)
- South Africa (2020)
- Tunisia (2021)
- Viet Nam (2021)
Sumber : https://www.un.org/securitycouncil/content/current-members, direkam pada tanggal 11 Mei 2020 pukul 23:32 WITA
Pengangkatan anggota tidak tetap Dewan Keamanan dilaksanakan berdasarkan Pasal 23 ayat 2 berbunyi sebagai berikut :
The non-permanent members of the Security Council shall be elected for a term of two years. In the first election of the non-permanent members after the increase of the membership of the Security Council from eleven to fifteen, two of the four additional members shall be chosen for a term of one year. A retiring member shall not be eligible for immediate re-election
Berdasarkan ketentuan diatas, maka Anggota tidak tetap Dewan Keamanan akan dipilih untuk masa jabatan dua tahun. Sepuluh anggota tersebut dipilih melalui sidang umum PBB untuk masa bakti bagi anggota dengan masa keanggotaan 2 tahun, dan dari 10 yang lain ada lima dari mereka diganti setiap tahunnya. Anggota yang sudah pernah menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan tidak dapat langsung dipilih kembali.
Mengenai hak Veto, hak Veto tidak disebutkan secara literal dalam Piagam PBB, Wagiman dan Anasthasya Saartje Mandagi dalam buku Terminologi Hukum Internasional: Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum dalam Memahami Peristilahan hukum Internasional menyebutan bahwa Hak Veto adalah Hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang yang diajukan oleh PBB atau Dewan Keamanan PBB. Hak Veto biasanya melekat pada salah satu lembaga tinggi negara atau pada Dewan Kemanaan pada lembaga PBB.
Dengan demikian berdasarkan penjelasan diatas maka kembali kami memperhatikan Chapter V Security Council Piagam PBB, dimana disebutkan dalam Pasal 27 sebagai berikut :
- Each member of the Security Council shall have one vote.
- Decisions of the Security Council on procedural matters shall be made by an affirmative vote of nine members.
- Decisions of the Security Council on all other matters shall be made by an affirmative vote of nine members including the concurring votes of the permanent members; provided that, in decisions under Chapter VI, and under paragraph 3 of Article 52, a party to a dispute shall abstain from voting
Pada Pasal 27 ayat 3 disebutkan bahwa keputusan dari Dewan Keamanan memerlukan persetujuan minimal sembilan dari seluruh anggota dan di dalamnya wajib termasuk keseluruhan lima suara anggota tetap. Dengan demikian Hak Veto menjadi sebuah hak yang menimbulkan pro-kontra dimana keputusan bisa dibatalkan dengan adanya abstain atau tidak setuju dari lima anggota permanen Dewan Keamanan maka keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang yang diajukan oleh PBB atau Dewan Keamanan PBB dapat menjadi tidak dapat dilakukan dan ditetapkan, terlepas secara ekstim seluruh negara anggota PBB telah sepakat namun apabila salah satu saja anggota permanen tidak menyetujui maka tidak dapat dilakukan pelaksanaan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang yang diajukan oleh PBB atau Dewan Keamanan PBB tersebut.
Referensi
Buku :
- Anggi Sapti Viani. 2018. PBB dan Organisasi Internasional. Pontianak: Derwati Press.
- Wagiman, Anasthasya Saartje Mandagi. 2016. Terminologi Hukum Internasional: Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum dalam Memahami Peristilahan hukum Internasional. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Dokumen :
Charter of the United Nations and Statute of the International Court of Justice, https://www.un.org/en/charter-united-nations/index.html