toko daring
toko daring

Toko Daring pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pendahuluan

Pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan tentang “Toko Daring”, namun bentuk konkrit dari Toko Daring itu sendiri belum muncul, pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka di definisikan dalam angka 54 Pasal 1.

Toko Daring

Pada Angka 54 Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan :

Toko Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Toko Daring adalah sistem informasi yang memfasilitasi Pengadaan Barang/Jasa melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dan ritel daring.

Bagaimana pemanfaatan Toko Daring dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah? Mari kita lihat pada Angka 35 Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan :

Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.

E-purchasing dalam hal ini adalah sebagai “metode pemilihan Penyedia” yang terdapat dalam Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini diutarakan dalam Pasal 38 ayat (2) dengan bunyi :

E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring

Toko Daring berbeda dengan Katalog Elektronik dan memiliki karakteristik yang dijelaskan dalam Pasal 72A Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagai berikut :

Pasal.72A

  • (1) Barang/jasa yang ditransaksikan melalui Toko Daring memiliki kriteria:
    • a. standar atau dapat distandarkan;
    • b. memiliki sifat risiko rendah; dan
    • c. harga sudah terbentuk di pasar.
  • (2) Barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditayangkan pada katalog elektronik.
  • (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Toko Daring diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.

E-Marketplace Pengadaan Pemerintah

Pada Pasal 70 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagai berikut :

  • Pasal 70
    • (1)Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dengan memanfaatkan E-marketplace.
    • (2)E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa menyediakan infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerahdan Penyedia berupa:
      • a.Katalog Elektronik;
      • b.Toko Daring;dan
      • c.Pemilihan Penyedia.
    • (3)LKPP mempunyai kewenangan untuk mengembangkan, membina, mengelola, dan mengawasi penyelenggaraan E-marketplacePengadaan Barang/Jasa.
    • (4)Dalam rangka pengembangan dan pengelolaan E-marketplacePengadaan Barang/Jasa, LKPP dapat bekerjasama dengan UKPBJ dan/atau Pelaku Usaha.
    • (5)Dalam rangka pengembangan E-marketplace sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LKPP menyusun dan menetapkan peta jalan pengembangan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa.

Perhatikan bahwa E-Marketplace selain toko daring memiliki pola sebagai berikut :

  • a. Katalog Elektronik di naungi dalam aplikasi yang dinaungi di url : https://e-katalog.lkpp.go.id/
  • b. Pemilihan Penyedia yang menaungi tender, tender cepat, seleksi, pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan lain-lain dalam tiap SPSE yang tersebar di berbagai url LPSE Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
  • Ciri keduanya adalah mengggunakan akun yang sama atau single login untuk mengakses kedua platform tersebut, terlepas fungsinya berbeda dan cara aksesnya menggunakan url berbeda.

Kemungkinan besar Toko Daring akan memiliki proses bisnis yang spesial, karena pada Pasal 72A memiliki karakteristik yang berbeda, baik berbeda dengan Katalog Elektronik dan berbeda dengan Pemilihan Penyedia.

PPMSE dan Toko Daring

Toko Daring dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kedepannya akan diatur spesifik dengan model yang berbeda. Toko Daring tentunya berbeda dengan PPMSE yaitu pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan, PPMSE ini merupakan bagian dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), PPMSE atau awam disebut e-commerce yang digunakan masyarakat umum dalam perdagangan umum tentu berbeda dengan E-Marketplace Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

PPMSE adalah ranah Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dengan demikian e-commerce yang beredar di umum dengan platform nya masing-masing bukanlah “Toko Daring” dalam konteks “E-Marketplace” Pemerintah. Artinya perlu dimaknai bahwa pengadaan dengan menggunakan e-commerce hanya dapat dikategorikan “Pembelian Langsung” yang masuk dalam “Pengadaan Langsung” sebagaimana dalam Pasal 50 ayat (7):
Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:
  • a.pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau
  • b.permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan surat perintah kerja.

Kapan “Toko Daring” yang ada dalam Marketplace Pengadaan hadir? Mari menunggu Peraturan Lembaga sebagaimana bunyi Pasal 72A ayat (3) :

Ketentuan lebih lanjut mengenai Toko Daring diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.

Kesimpulan

  • Marketplace Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Perpres Pengadaan disebut E-Marketplace.
  • Toko Daring adalah bagian dari E-Marketplace Pemerintah.
  • Toko Daring dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bukanlah e-commerce atau toko online yang umum untuk perdagangan yang dapat diakses siapa saja.
  • E-Marketplace spesifik pada pengguna di Pemerintah, ciri khasnya adalah single login bagi akun yang dapat mengakses E-Marketplace Pemerintah secara single login.
  • Toko Elektronik/E-Commerce umum sebagai entitas disebut sebagai PPMSE pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan, PPMSE ini merupakan bagian dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan merupakan ranah entitas aturan yang berbeda dengan Pasar Elektronik (E-Marketplace) Pemerintah.
  • Ketika Pemerintah berbelanja dengan menggunakan PPMSE melalui PMSE maka termasuk dalam Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi;

Semoga hal ini menjelaskan perbedaan antara “Toko Daring” pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Toko Online/e-commerce/atau istilah lainnya sebagai “PPMSE”. Semoga bermanfaat, tetap sehat, tetap semangat, tetap jujur, tetap berintegritas, dan Salam Pengadaan!

 

Peraturan Pelaku Usaha
Sebelumnya Even Utama Mudjisantosa Training and Consulting Surabaya Maret-April 2021
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

One comment

  1. Mohon reviewnya. Saya mengembangkan sebuah MVP untuk toko daring, kura2 apakah sudah sesuai.. Jika berkenan mohon masukannya.. Websitenya..https://sites.google.com/lihum.web.id/belaumkm

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: