Serah Terima PBJP

Serah Terima Hasil Pekerjaan

 

Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.

PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.

PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.

PPK menyerahkan barang/jasa setelah menandatangani BAST dengan Penyedia dan PPK, kemudian PPK melakukan Serah Terima pada PA/KPA.

Serah terima tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara yang memuat hasil serah terima PPK kepada PA/KPA.

Sebelumnya Swakelola dengan Pedoman dan Standar yang sudah ditetapkan
Selanjutnya Salah satu contoh Swakelola dengan Pedoman dan Standar yang sudah ditetapkan

Cek Juga

Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Dari Katalog Elektronik

Harga yang tayang di katalog elektronik adalah harga termasuk kewajiban perpajakan, sehingga setelah diperoleh kepastian ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?