Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Sanggahan ditujukan kepada?

sanggah

sanggah

Sanggahan mengenai ketidakpuasan atas pengumuman pemenang proses pemilihan penyedia ditujukan kepada Kelompok Kerja Pemilihan.

Bagaimana dengan Sanggah Banding?

Pertama, Sanggah Banding adalah proses yang eksklusif untuk proses tender pada Pekerjaan Konstruksi, hal ini disebutkan di ayat 2 pasal 50 Perpres 12/2021.

Dalam Tender Pekerjaan Konstruksi terdapat proses untuk Sanggah Banding, dalam melakukan Sanggah banding, pelaku usaha yang telah mengajukan sanggahan dan dijawab oleh Kelompok Kerja Pemilihan dalam hal tidak puas dengan jawaban dari Pokmil dapat mengajukan sanggah banding.

Sanggah Banding dilakukan dengan menyerahkan Jaminan Sanggah banding, hal ini diatur dalam Pasal 32 Perpres 12/2021 :

Dalam Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021, disebutkan bahwa :

Bagaimana bila Sanggah Banding disampaikan tanpa jaminan sanggah banding, tidak ditujukan kepada kelompok kerja pemilihan? maka diproses sebagai Pengaduan.

Sanggah Banding memiliki ketentuan sebagai berikut :

Siapa yang menjawab Sanggah banding?

Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Perpres 12/2021 dijawab oleh Kuasa Pengguna Anggaran, sehingga prosesnya :

Semoga artikel tentang sanggah banding ini memberikan kejelasan. Salam Pengadaan.

 

Exit mobile version