Kalau manajemen risiko di pengadaan barang/jasa pemerintah hanya dilakukan untuk jenis pengadaaan tertentu saja, atau cara pengadaan tertentu saja, atau bersifat selektif tanpa ada aktifitas manajemen, apakah benar proses pengadaan barang/jasa pemerintah itu berisiko? atau jangan-jangan memang sejak awal kita yang lalai?
Manajemen Risiko adalah aktivitas terkoordinir untuk mengarahkan dan mengendalikan risiko. Risiko adalah ketidakpastian yang dapat mempengaruhi capaian sasaran organisasi. Jangan-jangan…… memang sejak awal kita tidak memiliki upaya untuk mengelola risiko.
Aktifitas terkoordinir, untuk mengarahkan, untuk mengendalikan, yang dilakukan sebuah organisasi dalam menghadapi risiko, hal ini adalah manajemen risiko. Bila kita tetapkan konteks nya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sehingga menjadi Manajemen Risiko Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka menjadi aktifitas terkoordinir untuk mengarahkan dan untuk mengendalikan risiko yang dihadapi organisasi dan/atau pelaku Pengadaan Barang/Jasa dalam mencapai sasaran atau tujuan dari Pengadaan Barang/Jasa itu sendiri, maka sudahkah kita melakukan hal ini?
Kalau tidak ada upaya aktifitas terkoordinir untuk mengarahkan dan mengendalikan risiko, jangan-jangan bukan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah-nya yang berisiko, tapi memang kita yang abai dan/atau lalai.
Jangan-jangan lho yah…..
Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!